Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 28 Tahun 2013

Pengeluaran Belanja TIdak Terduga Untuk Mendanai Kegiatan Pembuatan Jembatan Darurat di Desa Tritik, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBUATAN JEMBATAN DARURAT DI DESA TRITIK, KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengeluaran Belanja TIdak Terduga Untuk Mendanai Kegiatan Pembuatan Jembatan Darurat di Desa Tritik, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
22 November 2013
Tanggal Pengundangan
22 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Nomor 28 Seri G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan