Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pedidikan Kabupaten Kutai
Timur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016
Dibentuk UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas.
Susunan Organisasi UPT Sanggar Kegiatan Belajar terdiri
atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVb atau jabatan pengawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan Peraturan Perundang-undangan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; pengelolaan dana bantuan operasional daerah; pengelolaan barang milik daerah; ketentuan peralihan daerah; serta ketentuan penutup terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang pelaksanaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
180 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa pelayanan publik merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membangun sistem pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk pemahaman hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pengaturan terkait penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; PERMEN PAN & RB No. 15 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 30 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 1 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2009.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten adalah:
a. terwujudnya kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten;
b. terwujudnya sistem terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten. Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. sederhana;
b. partisipatif;
c. akuntabel;
d. berkelanjutan;
e. transparansi; dan
f. keadilan.
Penyelenggara wajib merubah Standar Pelayanan apabila terdapat adanya perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
26 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang
Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan
uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD
yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. ) Pengajuan SPP-TU harus didasarkan pada analisis kebutuhan kas untuk
mendanai kegiatan yang akan diajukan dan pemeriksaan ketersediaan kas yang
riil oleh Pengguna Anggaran. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan
SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat
menggunakan SPP Pembayaran Langsung darr/atau SPP UP/Ganti Uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat otonomi daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pada organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan organisasi sekretariat daerah terdiri dari: a. asisten pemerintahan; b. asisten perekonomian dan pembangunan; c. asisten kesejahteraan rakyat; d. asisten administrasi umum. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan seusai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, untuk itu diperlukan adannya suatu regulasi pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.12 Tahun 2012; Permenkes No.72 Tahun 2012; Permenkes No.9 Tahun 2014; Kepmenkes No.1076 Tahun 2003; Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur; ruang lingkup; maksud dan tujuan; prinsip penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; upaya penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; peran lembaga penyelenggara peningkatan mutu pelayanan kesehatan; pembiayaan mutu; pembinaan dan pengendalian; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
RSUD Kudungga Kutai Timur adalah rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD secara penuh. Untuk melaksanakan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Diatur mengenai pemanfaatan SILPA; Defisit Anggaran RS BLUD dan Penyelesaian Kerugian; Prosedur Penggunaan SILPA; Penyetoran SILPA; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup. Nilai SILPA RS BLUD yang diperoleh dilaporkan kepada Bupati dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk diperhitungkan dan dapat digunakan di awal tahun anggaran berikutnya. Laporan SILPA RS BLUD disertai dengan rincian rencana penggunaan anggaran pendapatan dan biayanya. SILPA RS BLUD digunakan sesuai dengan kebutuhan dan jenis belanja RS BLUD meliputi:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja modal; dan
d. rnenutupi defisit anggaran;
e. mendanai kewajiban yang belum tersedia anggarannya.
Nilai sisa lebih termasuk dalam perhitungan anggaran pada rencana bisnis anggaran tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Dan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Timur dengan tepat, efektif dan efisien, maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya. Dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke sekolah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid / siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; UU No.14 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013; Pergub Kalimantan Timur No.78 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum petunjuk pelaksanaan penggunaan BOSDA Kabupaten Kutai Timur dan BOS Provinsi Kalimantan Timur; alokasi BOSDA; pengelola; penerima dana BOSDA; standar minimal sekolah penerima BODSA Kabupaten Kutai Timur; mekanisme penyaluran; penggunaan; pengawasan dan pertanggungjawaban; sanksi; ketentuan lain-lain serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.3 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 278 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 45 Tahun 2008 Pasal 7 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Permendagri No. 64 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Modal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan daerah, sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kriteria dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis usaha, koordinasi pengendalian dan evaluasi, pembinaan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah serta diatur dengan Peraturan Daerah; Ketentuan Iebih Ianjut mengenai pemberian dana stimulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penilaian kriteria penerima insentif dan kemudahan Penanaman Modal pada Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Bupati.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2013
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAN DPRD - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat Otonomi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, diperlukan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan-ketentuan dalam Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat