SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BADAN - AMIL - ZAKAT - INFAQ - SHADAQAH - bAzis
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Tingkat Kabupaten Kutai Timur diperlukan adanya pedoman tentang susunan organisasi dan tugas pokok, fungsi, serta uraian tugas Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) Tingkat Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Arti dan Makna Lambang; Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah; Dewan Pertimbangan; Komisi Pengawas; Badan Pelaksana; Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pengumpul Zakat, Infaq, dan Shadaqah (UPZIS); Susunan Tata Kerja; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
UU No.16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013; Peraturan Menkumham No.3 Tahun 2013
Peraturan Daerah No. 2 mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum;
c. jenis bantuan hukum;
d. hak dan kewajiban;
e. syarat pcmberian bantuan hukum;
f. larangan;
g. pengawasan;
h. sanksi administratif; dan
i. pendanaan.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus
memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas
Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat
yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Pasal 9 ayat (2) bahwa Tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 15 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 19 bahwa Dalarn penyelenggaraan dan penganggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud PasaJ 5 dan Pasal 18 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab,maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten KutaiTimur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 1
(I) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk dokumen pendukung yang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAl TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011 Nomor 7 Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil dan membuat catatan pinggir pada aktaakta pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
28 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012 dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.84 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.35 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008.
Bagian Desa dari penerimaan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing Desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen utama berisi: Keterjangkauan Desa. Variabel Independen Tambahan Berisi: a. Jumlah Penduduk; b. Luas wilayah. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada wilayah administratif desa di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.102.000.000.000,-. (Seratus Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk menyempumakan pedoman pelaksanaan ketentuan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kutim No.5 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap Bulan terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan Beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan lainnya berupa Tunjangan Reses yang diberikan 7 kali dari uang representasi ketua DPRD setiap kali melaksanakan Reses. Untuk Tunjangan Kesejahteraan berupa Jaminan Kesehatan, kecelakaan dan kematian; Pakaian Dinas dan Atribut; Rumah Negara dan Tunjangan Perumahan; Kendaraan Dinas jabatan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Rumah Tangga. Selain itu ada Uang Jasa Pengabdian, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati No.55 Tahun 2017
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidikan dan tenaga pendidik perlu adanya pemberian tunjangan kinerja,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2009; PP No.48 Tahun 2008,
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tunjangan Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. penganggaran TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan TKD Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 Pasal 19 ayat (1) tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mengatur meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa: Penyaluran Dana Desa: Penggunaan Dana Desa: Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Lampiran Daftar Pagu Dana Desa per Desa di Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6) tentang Perubahan atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PEPRES No.137 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2015.
Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa diterima di rekening kas umum daerah; Penyaluran Dana Desa Dilakukan secara bertahap: a. Tahap I pada bulan April sebesar 40%; b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%; Tahap III Pada Bulan Oktober sebesar 20%. Bupati menunda penyaluran dana desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.14 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2014 ; PP No.60 Tahun 2015.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat