pelaksanaan-pertanggungjawaban
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belana Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kutim No.12 Tahun 2016; Perda Kutim No.6 Tahun 2017.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
- 9 hlm.
|