Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab,maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten KutaiTimur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 1
(I) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk dokumen pendukung yang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6), Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dalam perda ini diatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Kabupaten Kutai Timur TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2019; Perda Kutim No.1 Tahun 2017
Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.TJSL diselenggarakan berdasarkan asas:
a.kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harusdijalankan dengan cara yang baik atau tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara csr harus dapat dipertanggungjawabkan kepada forum;
c.kepentingan umum adalah asas kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa dan bennasyarakat dalam arti yang seluas-Iuasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas;
d.partisipatif dan aspiratif adalah keterlibatan dalam suatu proram atau kegiatan tertentu dalam berbagai tahapan tindakan, yakni keterlibatan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program kegiatan;
e. keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang peJaksanaan TJSLP;
f. berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan beIjalannya TJSLP guna menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang;
g. berwawasan lingkungan adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
h. kemandirian adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi;
i. kepedulian adalah sikap menghiraukan, sikap memperhatikan orang lain atau suatu sikap untuk ilrut serta da1am mengerti dan memahami masalah serta kesusahan orang lain yang diwujudkan dengan membantu berupa dukungan materi maupun non materi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dinyatakan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN dan/atau BUMD. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD. Menindaklanjuti Pasal 21 ayat (2) dan ayat (5) PP No. 54 Tahun 2017, penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Timur No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Daerah; Dividen atas Penyertaan Modal; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Timur No. 7 Tahun 2018.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 9 Tahun 2017; .Perda Kabupaten Kutai Timur No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Kutai Timur No. 65 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Penjabaran rincian Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pasal 11 diatur Iebih lahjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 278 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 45 Tahun 2008 Pasal 7 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Permendagri No. 64 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Modal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan daerah, sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kriteria dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis usaha, koordinasi pengendalian dan evaluasi, pembinaan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah serta diatur dengan Peraturan Daerah; Ketentuan Iebih Ianjut mengenai pemberian dana stimulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penilaian kriteria penerima insentif dan kemudahan Penanaman Modal pada Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Bupati.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penguatan kelembagaan pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan melalui administrator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali operasional kawasan ekonomi khusus; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di Kawasan Kalimantan dilaksanakan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans diperlukan pelayanan perizinan yang
oleh administrator; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tetang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, administrator ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang administrator kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan kedudukan dan tugas, kelembagaan administrator, pelayanan, pengaduan, pembinaan teknis dan pengawasan, hak administrator, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kutim No.2 Tahun 2015; Perda Kutim No.7 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Rp. 3.359.939.415.390 2) Belanja Daerah Rp.3.509.225.714.390
Surplus/ (Defisit) Rp. (149.286.299.000) 3) Pembiayaan Daerah Rp. 149.286.299.000 4) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0.-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutim No.2 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp 2.890.854.415.390 b. Bertambah Rp 864.990.955.556 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.755.845.370.946 2. Belanja Daerah a. Semula Rp 2.890.854.415.390 b. Bertambah Rp 1.179.659.538.040 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp 4.070.513.953.430 Surplus / (Defisit) Rp. (314.668.582.484) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1) Semula Rp. 0 2) Bertambah Rp. 314.668.582.484
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 314.668.582.484 b. Pengeluaran 1) Semula Rp. 0
2) Berkurang Rp. 0 Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0 Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp. 314.668.582.484 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat