Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, BD 2015/108 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Dunia Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan dunia usaha, serta penciptaan peningkatan investasi guna pertumbuhan perekonomian Daerah Prov. Jabar perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Pengembangan Dunia Usaha.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan Perda Prov. Jabar; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 21 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 79 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Pengembangan Dunia Usaha, yang meliputi: Ketentuan Umum, Prinsip dan Pengebangan Dunia Usaha, Arah Pengembangan Dunia Usaha, Pembiayaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan Perda Prov. Jabar; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2015
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 41 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PEDOMAN - AKUNTANSI - DAN - PELAPORAN - KEUANGAN - PADA - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - YANG - MENERAPKAN - POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 103, BD 2015/103 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Organisasi Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasl 97 ayat (5) Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009, perlu disusun Pergub Jabar tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 74 Tahun 2012; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang Meliputi Ketentuan Umum, Standar Akuntansi BLUD, Sistem Akuntansi BLUD, Laporan Keuangan BLUD, Reviu dan Audit, Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015
Pergub Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PAKAIAN - DINAS - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 99, BD 2015/99 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 9 Tahun 2008 jo. Pergub Jabar No. 64 Tahun 2010, mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sehingga perlu di evaluasi dan di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan perlu ditetapkan pergub Jabar tentang Pakaian Dinas Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2013; Permenhub No. PM.19 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Kepmendagri No. 128 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Meliputi Ketentuan Umum, Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 Tahun 2010 dicabut.
29 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 98 Tahun 2015
KEBIJAKAN - PENGELOLAAN - SISTEM - INFORMASI - HIDROLOGI - HIDROMETEOROLOGI - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 98, BD 2015/98 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 88 Tahun 2012, Gubernur menetapkan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometereologi, dan hirogeologi pada tingkat provinsi sehingga perlu ditetapkan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 88 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2014; Pergub Jabar No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Daerah Provinsi Jawa Barat yang Meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi H3, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 97, BD 2015/97 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2013 sehingga penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesbilitas sarana dan prasarana umum dan perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Aksesbilitas bagi Penyandang DIsabilitas.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2007; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen PU No. 468/Kpts/1998; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas, yang meliputi Ketentuan Umum, Aksesbilitas, Pesyaratan dan Penerapan Aksesbilitas, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jabar Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota Dan Desa
PEDOMAN - PEMBERIAN - BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - DAERAH - KABUPATEN/KOTA - DAN - DESA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 96, BD 2015/96 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 83 Tahun 2014, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No, 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar No. 66 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Bentuk Bantuan Keuangan, Penganggaran, Pencarian, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2014 dan eraruran Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 dicabut.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2015
FASILITASI - PENANGANAN - PENYANDANG - MASALAH - KESEJAHTERAAN - SOSIAL - DI - DAERAH- PROVINSI - JAWA - bARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 91, BD 2015/91 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitas Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkenlanjutan, pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, sehingga perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Fasilitasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; Permensos No. 184 Tahun 2011; Permensos No. 12 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosil di Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, PMKS yang Memiliki Kriteria Masalah Sosial Kterlantaran, Fasilitasi Perlindungan Anak Balita Terlantar, Fasilitasi Perlindungan Anak Terlantar dan/atau Anak Jalanan, Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar, Koordinasi, Peranserta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
16 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015
Pergub Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 90, BD 2015/90 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa perlu didukung oleh tertib administrasi, peningkatan kualitas pelayanan, kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan tepat jumlah, serta agar lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor , perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007;l PP No. 1 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 13 tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi Ketentuan Umum, Kriteria Penilaian, Prosedur Pemberian Penghargaan, Bentuk Penghargaan, Penyampaian Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat