Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Dan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No.71 Tahun 2010, telah ditetapkan Pergub No.37 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.48 Tahun 2017. Berdasarkan evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual serta adanya perubahan susunan dan kedudukan Perangkat Daerah, Pergub termaksud perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2020; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019 Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.5 Tahun 2017; Pergub No.2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, isi dan uraian sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
12 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan tempat hidup, tumbuh
dan berkembanganya makhluk hidup sehingga perlu
diperhatikan dan dijaga kelestariannya agar tidak menurun
kualitasnya bagi kelangsungan makhluk hidup di dalamnya;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup
perlu adanya pengawasan dan penindakan terhadap setiap
upaya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka menjalankan pengawasan dan
penindakan, perlu adanya suatu pedoman untuk
melaksanakan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan
secara terkoordinasi dan terpadu oleh pihak-pihak yang tugas
dan fungsinya dalam bidang penegakan hukum lingkungan,
serta perlu sinergitas dengan intansi Pemerintah Pusat,
Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Daerah
Kabupatenf Kota, dan/atau Instansi terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.83/Menlhk/Setjen/Kum. I I 7 / 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2Ol2, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM , ELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP, KOORDINASI PELAKSANAAN PENEGAKAN
HUKUM LINGKUNGAN HIDUP, KELEMBAGAAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian
ABSTRAK:
bahwa untuk ketersediaan data yang akuntabel sebagai
sumber informasi publik, serta pengamanan informasi,
perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian yang baik;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan
Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika, Statistik, dan Persandian;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
Terdiri dari 60 Pasal 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Persandian, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal I 1 1 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama, dan bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TahunAnggaran 2O21 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2027.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, . Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor Tl Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O17, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahurr 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2007/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat