Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak
diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna
meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa
perlakuan diskriminatif;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak
37 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasn terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Pusat Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Daerah
Kabupaten/Kota Untuk Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Antara Pelaku Usaha Dan Konsumen Di Luar Badan Peradilan; dan Gubernur Mempunyai Tugas Untuk Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Undang• Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017, Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Pariwisata dan Kebudayaan- Penanaman Modal dan Investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti pasal 15 peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Daera Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), Perlu Dilakukan Penyertaan Modal daerah pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2015/3 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - UNIT - TATA - KERJA - BALITBANGDA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2021/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan dengan Pergub Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2016, dan dengan ditetapkannya Pergub Nomor 82 Tahun 2020 jo. Nomor 96 Tahun 2020 serta pengharmonisasian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Pergub termaksud. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Pergub No.82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.96 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2015
PERDA Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2015/No 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jabar Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota Dan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
PERUBAHAN - BENTUK - HUKUM - BUMD - MINYAK - GAS - BUMI - MENJADI - PERSERODA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa BUMD PT. Migas Hulu Jabar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan. Untuk mengembangkan potensi perusahaan dan menunjang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan kebijakan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, dilakukan peningkatan kapasitas BUMD melalui perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi perseroda, serta perlu dilakukan penyelarasan nama perseroan seusai peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat