Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2001/10 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup perlu ditingkatkan upaya pengawasan dan pengendaliannya, sehingga mampu memenuhi berbagai kepentingan sesuai perkembangan pembangunan yang perlu didukung semua pihak berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan n Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Permen PU No. 39/PRT/1989; Permen PU No. 48/PRT/1990; Permen PU No. 49/PRT/1990; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1989; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 20 Tahun 1995; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1997; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pemanfaatan Air; Perizinan; Pelaksanaan Pengambilan Air Permukaan; Pengendalian; Larangan; Pencabutan Izin; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi Pengambilan Air; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1998 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan Daerah sejalan dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1991 perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2000; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda No. 15 Tahun 2000
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif PMAK, dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan; Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keringanan dan Pembebasan; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1991 dicabut.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - DAN - PEMANFAATAN - AIR - BAWAH - TANAH - DAN - AIR - PERMUKAAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2001/1 seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahu 1999; Kepmen ESDM No. 1451K/10/MEM/2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan WMIB Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengutangan Sanksi Administrasi; Keringanan dan Pembebasan; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1995 dicabut.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat luas dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan Barang Daerah yang memenuhi akuntabilitas, maka perlu diatur mengenai pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 17 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Pemeliharaan; Inventarisasi; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan; Pengamanan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2001.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001
POLA - INDUK - PENGELOLAAN - SUMBER - DAYA - AIR - DI - JAWA - BARAT
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2001/1 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air Di Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya air perlu keberadaannya dikelola, dipelihara, dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta dilindungi dan dijaga kelestariannya, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud perlu diatur pola induk pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1989; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 3 Tahun 1994; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 20 Tahun 1995; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 2 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air Di Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Lingkup Pengaturan dan Asas; Penyelenggaraan Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan Prasarana Sumber Daya Air; Jenis Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan Prasarana Sumber Daya Air; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Sistem Informasi Sumber Daya Air; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2001.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 14, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 49, Lampiran pada bagan struktur Dinas Sumber Daya Air, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Badan Kepegawaian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 diubah.
9 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PELAKSANAAN - PERSIAPAN - PENGADAAN - TANAH - BAGI - PEMBANGUNAN - UNTUK - KEPENTINGAN - UMUM - PADA - PEMBANGUNAN - SIMPANG - SUSUN - JALAN - TOL - CIKAMPEK-PALIMANAN - KM - 77+8OO - DI - DAERAH - KABUPATEN - PURWAKARTA
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Simpang Susun Jalan Tol Cikampek-palimanan Km 77+800 Di Daerah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertarahan Nasional Nomor 19 Tahun 2O21, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Simpang Susun Jalan Tol Cikampek-Palimanan km 77+800 di Daerah Kabupaten Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol2 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O23; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2O21.
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Simpang Susun Jalan Tol Cikampek-Palimanan km 77+800 di Daerah Kabupaten Purwakarta yang meliputi ketentuan umum, pendelegasian kewnangan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat