Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perhubungan salah satu urat nadi perekonomian yang menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor sesuai kewenangan Provinsi dalam penyelenggaraan perhubungan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 37 Tahun 1985; PP No. 8 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1995; PP No. 1 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1998; PP 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; Kepres No. 74 Tahun 2001; Peda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perhubungan Darat; Penyelenggaraan Perhubungan Laut; Penyelenggaraan Perhubungan Udara; Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi; Pencarian dan Pertolongan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1994 dicabut.
33 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001
Perda Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Diubah dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat
Bahwa Keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan, sesuai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang -undang nomor 41 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi jawa Barat tentang Pengurusan Hutan.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 33 Tahun 1970; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Kepres No. 32 Tahun 1990; Kepres No. 74 Tahun 2001; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jabar No. 2 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2001
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengurusan Hutan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan Hutan; Pemanfaatan Hutan; Perizinan; Penggunaan Kawasan Hutan; Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar; Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi Kehutanan; Pengawasan; Tata Hubungan Kerja; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001
PENCABUTAN - PERATURAN - DAERAH - PROPINSI - DAERAH - TINGKAT - I - JAWA - BARAT - NOMOR - 6 - TAHUN - 1999 - TENTANG - RETRIBUSI - PENGUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2001/15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor tidak termasuk sebagai kewenangan Provinsi, sebagaimana dimaksud maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 5 Mei 1999 Nomor 551.32-535, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 24 Mei 1999 Nomor 6 Seri C, dinyatakan tidak berlaku lagi, setelah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan dan dinyatakan berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2001
PENCABUTAN - PERATURAN - DAERAH - PROPINSI - DAERAH - TINGKAT - I - JAWA - BARAT - NOMOR - 4 - TAHUN - 1983 - TENTANG - POLA - PEMBINAAN - KEPARIWISATAAN - DI - JAWA - BARAT
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2001/14 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan Di Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang menyangkut pembinaan kepariwisataan, tidak termasuk sebagai kewenangan Provinsi sebagaimana dimaksud maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan di Jawa Barat, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 23 Nopember 1983 Nomor 556.32-730, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 31 Desember 1983 Nomor 22 Seri D, dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 dicabut.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2001/12 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3/Dp.040/Pd/78 Jo.Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh Pada Perusahaan Swasta Di Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2001/11 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Yang Mengatur Mengenai Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat