Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pengalokasian dan penyaluran dana bagian basil pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lamongan, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 15);
17. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 16);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 17);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18);
20. Peraturan Daerah Kabupaten LamonganNomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nornor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 20);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 21);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 ten tang Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 ten tang Retribusi Ternpat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Berita Daerah Kabu paten Lamongan Tahun 2010 Nomor 25);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Jzin Trayek (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 26);
28. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 27 Tahun 2010 tentangRetribusilzin Usaha Perikanan (Berita Daerah KabupatenLamonganTahun 2010 Nomor 27);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah:
3. Ketentuan Pasal 7 diubah:
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberiaan Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada PD. BPR bank daerah lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perbankan khususnya terhadap nasabah kredit pada PD. BPR Bank Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian kekuasaan kepada Direksi untuk memutus permintaan pinjaman dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Ka bupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomcr 8 Tahun 2013 {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1).
Memberikan kuasa kepada Direksi PD. BPR Bank Daerah Lamongan untuk memutus permintaan pinjaman oleh peminjam/ debitur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kredit/ Pinjaman Urnum
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur Utama;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
b. Kredit/Pinjaman Revolving
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 [lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar harga bibit dan kayu-kayuan dan buah-buahan kabupaten lamongan tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Bibit Kayu Kayuan dan Buah-Buahan Kabupaten Lamongan Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 30).
Standar harga bibit kayu-kayuan dan buah-buahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan :
a. standar biaya dan harga satuan tertinggi yang dapat dibeli atau dibayarkan serta dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang wajar sebagaimana yang berlaku di pasaran apabila terdapat perubahan harga;
b. salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan harga perhitungan sendiri/ Owner Estimate (OE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang sistem informasi pengelolaaan pengaduan masyarakat di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan yang terus menerus dan berkelanjutan, diperlukan sistem informasi pengelolaan pengaduan masyarakat;
b. bahwa sistem informasi pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a merupakan sistem pengelolaan setiap pengaduan pelayanan publik yang disampaikan oleh seluruh pihak, baik warga ncgara, penduduk, orang perseorangan termasuk yang berkebutuhan khusus, kelompok maupun badan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pclayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2005 ten tang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 11).
SIPP-MAS dibentuk untuk memfasi!tasi pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
SIPP-MAS merupakan kegiatan operasional Pemerintah Daerah:
SIPP-MAS bertujuan meningkatkan mutu sistem pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana umum pelaksanaan modal tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun
2014 ten tang Penanaman Modal, perlu menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2015-2025 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tah un 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan lndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 93);
15. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 584) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1138);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Pernanaman Modal Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 58 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15
Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2012 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2015 ten tang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor
02).
RUPMK merupakan Dokumen Perencanaan Penanaman Modal dan sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan terkait penanaman modal. RUPMK sebagaimana dimaksud berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral penanaman modal agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 12).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata bangunan dan lingkungan kawasan makam sendangduwur kecamatan paciran kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Makam Sendangduwur Kecamatan Paciran merupakan salah satu kawasan wisata religius di Kabupaten Lamongan, sehingga perlu dilakukan upaya penataan dan pengembangan kawasan secara terarah dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Makam Sendangduwur Kecamatan Paciran Kabupaten Larnongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diurnumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nornor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT / 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT / M / 2010 ten tang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nornor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 2/E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 15).
(1) Secara geografis batas-batas perencanaan RTBL Kawasan Makam
Sendangduwur meliputi :
utara barat Laut Jawa
barat Desa Paciran dan Desa Sumurgayam
Selatan Desa Sendangagung
Timur Desa Paciran dan Desa Sendangagung
(2) Batas-batas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Peta Deliniasi Kawasan Perencanaan Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(3) Luas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur adalah ± 58,60 ha (lima puluh delapan koma enam puluh hektar).
(4) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi lahan milik :
a. Pemerintah Daerah;
b. Desa;
c. masyarakat; dan d. swasta.
(5) Blok kawasan perencanaan, meliputi :
a. blok 1 (kawasan atas) kawasan Inti Makam Sendangduwur dengan luas 28,4 ha (dua puluh
delapan koma empat hektar);
b. blok 2 (kawasan tengah) kawasan Pendukung/Penyangga dengan luas 12,6 ha (dua belas koma enam hektar);
c. blok 3 (kawasan bawah) : kawasan Pendukung dengan luas 17 ,6 ha (tujuh belas korna enarn hektar).
(6) Blok-blok kawasan perencanaan RTBL Kawasan Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peta Pembagian Blok Kawasan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pendidikan pada Unit kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi keperawatan kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung teknis operasional penyelenggaraan pendidikan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dan sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Tarif Layanan Pendidikan pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07 /XII/SKB/2010,1962/MENKES/PB/ XII/2010, 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan lnstitusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor I I Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
19. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 I Tahun 20 I 4 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan selaku Unit Kerja yang Melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 31).
Dengan nama tarif layanan pendidikan, dipungut tarif layanan pendidikan sebagai pembayaran atas jasa layanan pendidikan yang diberikan oleh Akper.
Obyek tarif layanan pendidikan Akper terdiri atas :
a. DPP b. SPP c. UTS d. UAS
e. Registrasi
f. PLPS
g. PKK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 1.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah agar dapat dilakukan secara fleksibel, efektif dan efisien, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan sebagai Sadan Layanan Umum Daerah dalam Peraturan Bupati.
L Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sa.kit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5655);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/
Jasa pada Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 28).
Ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa iru adalah pelaksanaan teknis dan administrasi pengadaan barang/jasa serta pemeliharaan sarana dan prasarana pembangunan kontruksi di RSUD.
Direktur RSUD dapat menetapkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan dan harga barang yang dibutuhkan oleh RSUD sebagai PPK-BLUD setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat