(1) Secara geografis batas-batas perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur meliputi : utara barat Laut Jawa barat Desa Paciran dan Desa Sumurgayam Selatan Desa Sendangagung Timur Desa Paciran dan Desa Sendangagung (2) Batas-batas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Peta Deliniasi Kawasan Perencanaan Lampiran I Peraturan Bupati ini. (3) Luas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur adalah ± 58,60 ha (lima puluh delapan koma enam puluh hektar). (4) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi lahan milik : a. Pemerintah Daerah; b. Desa; c. masyarakat; dan d. swasta. (5) Blok kawasan perencanaan, meliputi : a. blok 1 (kawasan atas) kawasan Inti Makam Sendangduwur dengan luas 28,4 ha (dua puluh delapan koma empat hektar); b. blok 2 (kawasan tengah) kawasan Pendukung/Penyangga dengan luas 12,6 ha (dua belas koma enam hektar); c. blok 3 (kawasan bawah) : kawasan Pendukung dengan luas 17 ,6 ha (tujuh belas korna enarn hektar). (6) Blok-blok kawasan perencanaan RTBL Kawasan Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peta Pembagian Blok Kawasan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat