Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3.1 Tahun 2015

Rencana Tata bangunan dan lingkungan kawasan makam sendangduwur kecamatan paciran kabupaten lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Secara geografis batas-batas perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur meliputi : utara barat Laut Jawa barat Desa Paciran dan Desa Sumurgayam Selatan Desa Sendangagung Timur Desa Paciran dan Desa Sendangagung (2) Batas-batas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Peta Deliniasi Kawasan Perencanaan Lampiran I Peraturan Bupati ini. (3) Luas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur adalah ± 58,60 ha (lima puluh delapan koma enam puluh hektar). (4) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi lahan milik : a. Pemerintah Daerah; b. Desa; c. masyarakat; dan d. swasta. (5) Blok kawasan perencanaan, meliputi : a. blok 1 (kawasan atas) kawasan Inti Makam Sendangduwur dengan luas 28,4 ha (dua puluh delapan koma empat hektar); b. blok 2 (kawasan tengah) kawasan Pendukung/Penyangga dengan luas 12,6 ha (dua belas koma enam hektar); c. blok 3 (kawasan bawah) : kawasan Pendukung dengan luas 17 ,6 ha (tujuh belas korna enarn hektar). (6) Blok-blok kawasan perencanaan RTBL Kawasan Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peta Pembagian Blok Kawasan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 3.1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata bangunan dan lingkungan kawasan makam sendangduwur kecamatan paciran kabupaten lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
3.1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3.1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 987 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan