Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah desa di Kab. Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan khususnya pembangunan di wilayah perdesaan guna peningkatan perekonomian, sosial dan budaya serta mendorong kemandirian masyarakat dengan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan serta agar pelaksanaan bantuan dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelak:sanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2·..
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2039); .
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun
2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud, tujuan dan sasaran:
3. Penggunaan dana bantuan keuangan:
4. Pengendalian dan pengawasan kegiatan:
5. Mekanisme pelaksanaan kegiatan:
6. Mekanisme pencairan:
7. Pelaksanaan Kegiatan:
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
9. Pengawasan:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (2) PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019, PERLU MENETAPKAN PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 49); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; RUANG LINGKUP; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; MEKANISME PENGELOLAAN; PENDAMPINGAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BIAYA UMUM; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
49 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa melihat perkembangan perluasan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) baik secara nasional, di tingkat Provinsi Jawa Timur, maupun kondisi di kabupaten Lamongan maka dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir dampak resiko korban di Kabupaten Lamongan, perlu dilakukan langkah-langkah cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur yang berlaku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi dan kelancaran program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 51. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 52. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020; 53. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 85 TAHUN 2019
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Lamongan memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan
demografis yang memungkinkan terjadinya
bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam,
faktor nonalam maupun faktor manusia yang
menyebabkan timbulnya kerusakan, kehilangan
dan/ atau penyalahgunaan arsip Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, serta dalam rangka pelindungan
dan penyelamatan arsip sebagai bahan
pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara untuk kepentingan
negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan
kesejahteraan rakyat, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelindungan dan Penyelamatan
Arsip Dari Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata
Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan pelindungan clan penyelamatan Arsip dari
bencana meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kab Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara pengalokasian , Penyaluran , Penggunaan , Pemantauan dan Evaluasi dana Desa , maka guna kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2016 nomor 57 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan nomor 49 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2016( Berita Daerah Kabupaten LamonganTahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa di Kab Lamongan TA 2016 . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 15 ; pasal 24 ayat (4) ; pasal 32 ayat (1) ; pasal 38 ; pasal 39 ; pasal 40 ; pasal 41 , pasal 42 , pasal 43 , pasal 48 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serapan pupuk bersubsidi di beberapa Kecamatan, telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 dan sebagai persiapan menjelang musim tanam bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal
3 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5973);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan clan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Perundang-Undangan Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT.140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P clan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan clan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik:
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Serita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 55 Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
24. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah kabupaten Layak Anak kabupaten Lamongan Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang dalam dirinya melekat harkat clan martabat sebagai manusia seutuhnya, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak sebagaimana dimaksud huruf b, perlu upaya dari pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dipandang perlu menetapkan dan huruf c, Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lamongan Tahun 2014 - 2018 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 T'ahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 789, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4 720);
11. Undang-Uridang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ten tang Penyelenggaraan clan Kerjasama Pemulihan Karban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4603);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/ atau Karban Tindak
Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kata Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20! I Nomor 168);
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 170);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 ten tang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 18/E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kesehatan !bu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita Kabupaten Lamongan (Lem baran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2013 Nomor 10).
RAD-KLA dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum;
b. non diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, asal kebangsaan. status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan pengembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin;
e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan un tuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
Ruang lingkup KLA, antara lain :
a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan,
infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak;
b. aspek pembiayaan, ketenagaan, pengawasan, penilaian, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengarnbilan keputusan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN BERSAMA LAMONGAN MENGENTASKAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan di kabupaten lamongan, perlu memedukan upaya pengentasan kemiskinan dengan kebijakan pengelolaan program di lingkungan pemerintah kabupaten Lamongan dengan menyamakan gerak langkah antar pemangku kepentingan (stakeholders) melalui gerakan bersama Lamongan Mengentas Kemiskinan
Mengingat : UU nomoe 13 tahun 2011 tentang tentang penanganan fakir miskin; PP nomor 63 tahun 2013 tentang pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah; Peraturan Presiden nomor 166 tahun 2014 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
peraturan ini mengatur mengenai gerakan bersama lamongan mengentaskan kemiskinan. pengaturan meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, arah dan kebijakan, ruang lingkup (pelaksanaan pengelolaan program, sasaran, tim pelaksana, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan evaluasi, pengembangan akses informasi, saran dan pengaduan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Lamongan Jaya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya, maka
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penyediaan Beras Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara perlu untuk disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; 4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan.
Mengatur tentang penerima Penyediaan Beras Bagi Pegawai
ASN adalah Pegawai ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta terciptanya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pertanggungjawaban nasional, maka sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, maka perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan.
1. Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-UndangNomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2000 dan Nomor 22 Tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
10. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada lembaga-lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerin tahan;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timut Nomor 17 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Provinsi Jawa Timur;
12. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelamatan Arsip di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tenis Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 2);
14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelamatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 16);
15. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lamongan Nomor 101 Tahun 1993 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan.
Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Kabupaten Lamongan sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah. Setiap satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip keuangan yang memiliki retensi sekurang• kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat