peraturan ini mengatur mengenai gerakan bersama lamongan mengentaskan kemiskinan. pengaturan meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, arah dan kebijakan, ruang lingkup (pelaksanaan pengelolaan program, sasaran, tim pelaksana, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan evaluasi, pengembangan akses informasi, saran dan pengaduan masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat