Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LAMONGAN MEMBACA SEHARI SATU BUKU
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa dalam rangka membudayakan dan
meningkatkan minat baca, menulis dan berhitung
bagi siswa pada satuan pendidikan di Kabupaten
Lamongan, perlu digalakkan budaya literasi secara
berkelanjutan melalui Gerakan Lamongan Membaca
Sehari Satu Buku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Gerakan Lamongan
Membaca Sehari Satu Buku di Kabupaten
Lamongan;;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2018; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Gerakan Lamongan
Membaca Sehari Satu Buku di Kabupaten
Lamongan;; meliputi: ketentuan umum;maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Strategi GERLAMSESAKU pada Saruan
Pendidikan;
b. Kebijakan GERLAMSESAKU pada Saruan
Pendidikan;
c. Pembinaan dan Pengawasan; dan
d. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Lamongan Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melakukan pelunasan pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah diperlukan instrumen kebijakan perpajakan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (2)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Kepala Daerah diberi wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Keputusan Kemendagri No 170 Tahun 1997;
Keputusan Kemendagri No 173 Tahun 1997;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016.
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda yaitu untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak guna penyelesaian kewajiban perpajakan daerah dengan melakukan pembayaran pajak terutang atau tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam waktu tertentu.Kriteria wajib pajak yang diberikan penghapusan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wajib pajak yang karena kekhilafannya atau bukan karena kesalahannya.
Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan/ atau denda diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak terutang atas PBB P2 sampai Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INTEGRITAS PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA SERTA UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, DIPERLUKAN KOMITMEN SELURUH PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MELAPORKAN HARTA KEKAYAANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 05, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 290); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA; UNIT PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 45) DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2020
PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020, beberapa ketentuan khususnya mengenai penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa bagi warga miskin terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 perlu disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 14. Peraturan Dearah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020; 16. Peraturan Bupati lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 Setelah angka 49 ditambah 4 (empat) angka yakni angka 50 sampai dengan angka 54, Ketentuan Pasal 9 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A, Ketentuan Pasal 20 diubah, ketentuan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disispkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, Lampiran I dan Lampiran II diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Lamongan TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan pemberdayaan sosial ekonoki masyarakat desa dan tersedianya sarana dan praasrana yang memadai, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk pembangunan pasar desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi pemberian bantuan keuangan untuk pembangunan pasar desa sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Lamongan TA 2017 dengan Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 12 Tahun 2011
3. UU No 6 Tahun 2014
4. UU No 7 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 43 Tahun 2014
8. Perpres No 87 Tahun 2014
9. Permendagri No 13 Tahun 2006
10. Permendagri No 42 Tahun 2007
11. Permendagri No 113 Tahun 2014
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Permendagri No 1 Tahun 2016
14. Perda No 11 Tahun 2007
15. Perda No 3 Tahun 2015
16. Perda No 13 Tahun 2016
17. Peraturan Bupati No 22 Tahun 2015
18. Peraturan Bupati No 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelalsanaan Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Lamongan TA 2017. Berisi ketentuan umum; maksud, tujuan, dan sasaran; Lokasi, alokasi dan Penggunaan Bantuan Keuangan; Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Mekanisme Pencairan; Pelaksanaan Kegiatan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 63 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Pejabat Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan dinas perhubungan kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kekhususan dalam penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalarn lingkungan Provinsi Jawa Timur (diurnumkan dalarn Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 ten tang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 188);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.606/Phb-85 tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 1994;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 37).
PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri dari :
a. PDH Pria:
1. kemeja lengan pendek berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang berwarna biru tua (dark blue).
b. PDH Wanita :
1. kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue);
3. dapat juga menggunakan rompi berwarna biru tua (dark blue).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017, TATA CARA PENGHITUNGANNYA PERLU UNTUK DISESUAIKAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENINJAU PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN KEMBALI DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PENGHITUNGAN DAN BESARAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PROSEDUR PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
PERATURAN YANG DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU:
1. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2017;
2. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 6.1 TAHUN 2017;
3. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 59 TAHUN 2017.
TIDAK ADA
30 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pasal 216 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 TAhun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6) ;
5. Peraturan Daerh Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 )
peraturan ini mengenai pedoman penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; organisasi pemerintah desa ; jenis desa ; tata kerja; penyesuaian jabatan perangkat desa ; pembinaan dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 14/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
dilaksanakan dengan sistem promosi secara terbuka
melalui pengisian jabatan yang lowong secara
transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel
berdasarkan sistem merit;
b. bahwa pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada
kebijakan dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang
dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan
Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta guna lebih
menjamin Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memenuhi
persyaratan jabatan yang dibutuhkan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28.1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara
Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pers1apan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat