laporan harta kekayaan aparatur negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a . bahwa dalam rangka pembangunan integritas
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara serta
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan,
diperlukan komitmen seluruh Aparatur Negara untuk
melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) serta
untuk memperluas ruang lingkup kewajiban pelaporan
harta kekayaan terhadap Aparatur Negara, pelaporan
harta kekayaan cukup melalui Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
- Mengingat: Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
- Peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;
b. Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Negara; dan
c. Pembinaan dan Pengawasan. larangan; sanksi; pembiayaan; ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 ten tang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan (Serita Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun 2019 Nomor 19), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 18 halaman
|