Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 33 Tahun 2023

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan; b. Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara; dan c. Pembinaan dan Pengawasan. larangan; sanksi; pembiayaan; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 33 Tahun 2023 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
12 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 33
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamongan No. 19 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan