Peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan; b. Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara; dan c. Pembinaan dan Pengawasan. larangan; sanksi; pembiayaan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat