Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 Setelah angka 49 ditambah 4 (empat) angka yakni angka 50 sampai dengan angka 54, Ketentuan Pasal 9 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A, Ketentuan Pasal 20 diubah, ketentuan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disispkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, Lampiran I dan Lampiran II diubah, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat