Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 Setelah angka 49 ditambah 4 (empat) angka yakni angka 50 sampai dengan angka 54, Ketentuan Pasal 9 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A, Ketentuan Pasal 20 diubah, ketentuan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disispkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, Lampiran I dan Lampiran II diubah, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan