Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda yaitu untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak guna penyelesaian kewajiban perpajakan daerah dengan melakukan pembayaran pajak terutang atau tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam waktu tertentu.Kriteria wajib pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wajib pajak yang karena kekhilafannya atau bukan karena kesalahannya. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan/ atau denda diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak terutang atas PBB P2 sampai Tahun 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat