KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan secara terarah, terkoordinasi, efektif dan efisien, perlu kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2020.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintahan Kabupaten Lamongan 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014, maka guna tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu menetapkan Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan · Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 15);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 47).
Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan terdiri dari:
a. Pendapatan b. Belanja
c. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintahan Kabupaten Lamongan 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, maka guna terti b administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu menetapkan Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9);
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33).
Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan terdiri dari :
a. Pendapatan
b. Beianja
c. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
Mengingat: bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lamongan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang
Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023;;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. (1) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pelaksanaan pembinaan; dan
b. pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten
Lamongan.
(2) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dijabarkan dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana dan utilitas untuk perumahan dan Pemukinan
ABSTRAK:
a. bahwa peruntukan lahan untuk kepentingan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan melalui pembangunan perumahan dan pengkaplingan tanah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik perlu memperhatikan kebutuhan terhadap prasarana, sarana dan utilitas dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik ban gun an;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu
rnenyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang mernadai agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan kola;
d. bahwa di Kebupaten Lamongan telah terjadi peningkatan kebutuhan yang cukup signifikan terhadap pembangunan rumah sebagai tempat tinggal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 20 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
dst..
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas permukiman bertujuan :
a. menjamin agar pemanfaatan lahan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan dan permukiman dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum;
b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan clan permukiman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2020
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mengingat: 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip, Kriteria Pemberian TPP, Penghitungan Besaran TPP, Pembayaran TPP, Pengurangan TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/
2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
setiap KabupatenfKota dan Penghitungan Rindan
Dana Desa setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lamongan tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rindan Dana Desa setiap Desa seKabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Undang:Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yangBersumber dari
Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 51 Tahun
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2018
mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan dana desa, meliputi antara lain: tata cara penghitungan; alokasi dasar; formula alokasi afirmasi; penetapan rincian dana desa; penyaluran; prioritas penggunaan; emkanisme penetapan prioritas; pelaporan; penundaan penyaluran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
-
-
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan minat dan
budaya gemar membaca, gerakan literasi serta
upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa
khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten
Lamongah;
b. bahwa Perpustakaan merupakan wahana sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
danl atau karya rekam yang diolah secara
profesional dengan sistem yang baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi dan rekreasi para
Pemustakanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 ten tang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah wajib
penyelenggaraan dan pengembangan
di Daerah;
menJamm
Perpustakaan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
·menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan meliputi antara lain: asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup (perencanaan. pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, monitorinf dan evaluasi); jenis perpustakaan; kelembagaan, kerjasama; larangan; sanksi; penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
-
-
jumlah 37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (3), Pasal 121 ayat (4), Pasal 140, Pasal 145 ayat (7), Pasal 147 ayat (3), dan Pasal 149 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 90) ;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4189);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12).
Obyek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pembayaran PBB P2 dilakukan melalui Bank Persepsi, Bendahara Penerimaan Dinas atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat