Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan meliputi antara lain: asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup (perencanaan. pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, monitorinf dan evaluasi); jenis perpustakaan; kelembagaan, kerjasama; larangan; sanksi; penghargaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan