mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan meliputi antara lain: asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup (perencanaan. pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, monitorinf dan evaluasi); jenis perpustakaan; kelembagaan, kerjasama; larangan; sanksi; penghargaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat