Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO.12, LL Kab. Landak : 37 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Agustus tahun 2020.
Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2020, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 33 Tahun 2020, Perpres No. 113 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2011, Perda No. 5 Tahun 2011, Perda No. 6 Tahun 2011, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 9 Tahun 2011, Perda No. 10 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2013, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 6 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2017, Perda No. 12 Tahun 2017, Perda No. 1 Tahun 2018, Perda No. 8 Tahun 2018, Perda No. 8 Tahun 2018, Perda No. 5 Tahun 2019, Perda No. 2 Tahun 2020, Perda No. 10 Tahun 2020, Perbup No. 1 Tahun 2012, Perbup No. 83 Tahun 2020.
Dalam Perda ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
16 Halaman dan 21 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL Kab. Landak : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa penetapan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah memperhatikan pedoman dari Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3 dan huruf e ditambah angka 5; Ketentuan Pasal 8 diubah ditambah ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E; Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b); Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
9 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.11, LL Kab. Landak : 130 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
92 Halaman dan 38 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9, LL Kab. Landak : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1988, Kepres No. 36 Tahun 1990, PermenPPPA No. 11 Tahun 2011, PermenPPPA No. 12 Tahun 2011, PermenPPPA No. 13 Tahun 2011, PermenPPPA No. 14 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
16 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL Kab. Landak : 24 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca di Daerah perlu didukung dengan keberadaan Perpustakaan sebagai sarana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang sesuai dengan karakteristik Daerah;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, LL Kab. Landak : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU NO. 55 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Larangan; Pendanaan; Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
16 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab Landak : 23 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.18 Tahun 2017, PP PUU No.1 Tahun 2020, Perpres No.5 Tahun 2018, Perpres No.88 Tahun 2019, Perpres No.54 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.123 Tahun 2018, Permendikbud No.1 Tahun 2019, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permenkeu No.78/PMK.02/2019, Permenkes No.86 Tahun 2019, Permenkeu No.19/PMK.07/2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkeu No.35/PMK.07/2020, Permenkeu No.76/PMK.07/2020, Kepmenkes No.Hk.01.071/Menkes/215/2020, Kepmenkeu No.6/KM.7/2020, Kepmenkeu No. 14/KM.7/2020, Kepmenkeu No. 15/KM.7/2020, Keputusan bersama mendagri dan menkeu No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020, Perda Landak No.3 Tahun 2011, Perda Landak No.4 Tahun 2011, Perda Landak No.5 Tahun 2011, Perda Landak No.6 Tahun 2011, Perda Landak No.7 Tahun 2011, Perda Landak No.9 Tahun 2011, Perda Landak No.10 Tahun 2011, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perda Landak No.10 Tahun 2015, Perda Landak No.5 Tahun 2016, Perda Landak No.6 Tahun 2016, Perda Landak No.12 Tahun 2017, Perda Landak No.1 tahun 2018, Perda Landak No.8 Tahun 2018, Perda Landak No.5 Tahun 2019, Perda Landak No.11 Tahun 2019, Perda Landak No.2 Tahun 2020, Perbup Landak No.1 Tahun 2012, Perbup Landak No.80 Tahun 2016, Perbup Landak No.52 Tahun 2019, Perbup Landak No.14 Tahun 2020, Perbup Landak No.16 Tahun 2020, Perbup Landak No.24 Tahun 2020, Perbup Landak No.30 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan ini memiliki 18 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL Kab. Landak : 78 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN NGABANG TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Delineasi dan Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Sub BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL Kab. Landak : 23 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 2013, Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; Rehabilitasi; Perlindungan, Advokasi, dan Pendampingan Sosial; Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat; Forum Komunikasi; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Kerjasama; Rencana Aksi Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
17 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3 LL Kab Landak : 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Taun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Perpres No.97 Tahun 2016, Perpres No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.14 Tahun 2016, Pemenkeu No. 37/PMK.02/2019, Permendagri No.11 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.33 Tahun 2017, Permenkeu No. 121/PMK.07/2019, Perda Landak No.10 Tahun 2015, Perda Landak No.2 Tahun 2017, Perda Landak No.3 Tahun 2011, Perda Landak No.4 Tahun 2011, Perda Landak No.5 Tahun 2011, Perda Landak No.6 Tahun 2011, Perda Landak No.7 Tahun 2011, Perda Landak No.8 Tahun 2011, Perda Landak No.9 Tahun 2011, Perda Landak No.10 Tahun 2011, Perda Landak No.6 Tahun 2015, Perda Landak No.5 Tahun 2012, Perda Landak No.6 Tahun 2016, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perda Landak No.3 Tahun 2017, Perda Landak No.14 Tahun 2007, Perbup No.42 Tahun 2016, Perbup No.54 Tahun 2018, Perbup No.20 Tahun 2019, Perbup No.47 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019 terdiri atas 9 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat