Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Landak telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007
Perda APBD TA 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
8 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang telekomunikasi seluler, mengakibatkan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi di wilayah Kabupaten Landak yang menggunakan sarana pendukung usaha berupa bangunan menara telekomunikasi seluler
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Inddonesia Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler; Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
15 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan Pada Kabupaten Landak. Berisikan 7 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
8 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008
sistem-pendidikanbahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Visi, Misi dan Kaidah Penyelenggaraan Pendidikan; Arah, Tujuan dan Fungsi; Wajib Belajar; Pendirian, Penutupan, Akreditasi dan Penerimaan Siswa; Jalur dan Jenis Pendidikan; Jenjang Pendidikan; Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah/Madrasah; Sarana dan Biaya; Kurikulum; Hari Belajar dan Libur Sekolah; Bahasa Pengantar; Penilaian; Peran Serta Masyarakat; Dewan Pendidikan Daerah dan Komite Sekolah/Madrasah; Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
18 Halaman Peraturan dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008
Penetapan-urusan-pemerintahanbahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
APBD-TA-bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 13 Tahun 2008
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
10 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Usaha Angkutan Umum Dan izin Trayek Angkutan Umum
ABSTRAK:
bahwa dunia usaha angkutan umum di Kabupaten Landak menunjukkan perkembangan, sehingga diperlukan adanya Izin Usaha Angkutan Umum dan Izin Trayek Angkutan Umum yang dijadikan sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang berkaitan dengan dunia usaha angkutan yang didirikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pengendalian dan Pengawasan; Tatacara Untuk Memperoleh Izin; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pemindahan; Pencabutan Perizinan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
14 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 1994; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 584 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Usaha Perkebunan; Luas dan Pembebasan Lahan Usaha Perekbunan; Perizinan Usaha Perkebunan; Pelaku Kemitraan Usaha Perkebunan; Hak, Kewajiban dan Larangan Perusahaan Perkebunan; Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Pekebun; Pembinaan, Pengawasan dan Pengamanan Usaha Perkebunan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
22 Halaman Peraturan dan 10 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah Kabupaten; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakat Daerah; Dinas Daerah Kabupaten; Lembaga Teknis Daerah; Satua Polisi Pamong Praja; Kecamatan; Kelurahan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
17 Halaman Peraturan dan 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bengkel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembangunan di Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang seluas-luasnya, berdasarkan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, maka perlu tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah yang memadai, baik yang berasal dari Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonantie), Stbl 1926 Nomor: 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Izin Usaha Perbengkelan; Wewenang Pemberian Izin dan Pengawasan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
9 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat