Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Izin Usaha Perbengkelan; Wewenang Pemberian Izin dan Pengawasan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat