Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TAhun Anggaran 2009.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/NO.140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengganti Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95
Tahun 2007 dipandang perlu membentuk unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a di atas, perlu diatur dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-
Undangan ( Lembaran Negara Tahun Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara 4389)
3. Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. KEDUDUKAN
4. SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
5. PENGANGKATAN PERSONIL
6. PEMBIAYAAN
7. ADVOKASI HUKUM
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Program Legislasi Daerah sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; pembentukan Produk Hukum Daerah dalam suatu Program Legislasi Daerah harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar, sehingga perlu penyeragaman prosedur penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi untuk dijadikan acuan dan pedoman bagi Kelembagaan Lingkup Pemerintahan Daerah dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang dibutuhkan dalam penyelengggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 | 2 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata-Tertib DPRD
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Bantaeng telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 2692/XII/Tahun 2015 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2015;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai
berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 982.701.700.406,80
2. Belanja Daerah Rp. 987.882.737.068,80
Defisit Rp. 5.181.036.662,00
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 5.525.689.000,00
b. Pengeluaran Rp. 344.652.338,00
Pembiayaan netto Rp. 5.181.036.662,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023
PENGGUNAAN NOMOR POLISI KENDARAAN DINAS PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DI KABUPATEN BANTAENG DENGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN NOMOR POLISI KENDARAAN DINAS PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penggunaan nomor polisi
kendaraan dinas bagi pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan instansi vertikal, maka dipandang perlu diatur penggunaan nomor polisi kendaraan dinas bagi pejabat Pemerintah Daerah dan instansi vertikal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penggunaan Nomor Polisi Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2982 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun
2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan
Bermotor;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor 105
Tahun 2017 tentang Penggunaan Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi dan Intansi
Vertikal Provinsi Sulawesi-Selatan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran DaerahKabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENOMORAN KENDARAAN BERMOTOR
4. PEMBIAYAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012
PERUBAHAN KEDUA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
b.. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 | 2
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4502) ;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 | 3
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8);
29. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor
9); dan
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 175).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
NOMOR 8 TAHUN 2012
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pengaturan berbagai urusan yang menjadi kewenangan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Alokasi Dana Desa dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 2, maka
dipandang perlu ditetapkan peraturan
pelaksanaannya;
b. bahwa bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209) ;
- 2 -
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
8. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang – Undang
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- 3 -
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4348);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3257) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4021);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2005 Nomor 9);
- 4 -
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2
Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
NOMOR 8 TAHUN 2008
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.04.157.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat