PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2007/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannnya Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bantaeng dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24,
maka perlu ditetapkan Peraturan Pelaksanaannya
;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389) ;
2
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun
2005 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737).
3
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kab. Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24).
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2007.
NOMOR 34 TAHUN 2007
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 33 Tahun 2007
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) KABUPATEN BANTAENG
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2007/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Berita Acara Badan Pengawas
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng
Nomor 01/ BA / BP – PDAM / BT / XII / 2007 Tarif
/PDAM/BT/XI/2007 tentang Persetujuan Tarif Air
Minum, maka Tarif Air Minum yang berlaku
berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk. II
Bantaeng Nomor 480 Tahun 2003 Tanggal 15
Desember 2000 dan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2004 tidak sesuai lagi
dengan kondisi serta beban biaya yang semakin
meningkat, maka dipandang perlu ditinjau kembali.
b. bahwa untuk pengelolaan yang baik maupun
kesempurnaan diperlukan adanya biaya yang sangat
besar, baik biaya pemeliharaan maupun biaya
penggantian peralatan yang memadai dengan
dibebankan kepada masyarakat pemakai jasa air
minum sesuai dengan prinsip – prinsip ekonomi
perusahaan yang sehat tanpa mengabaikan fungsi
sosial dengan memperhatikan kemampuan
masyarakat.
2
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas pada
huruf a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Bantaeng.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tk. II Di Sulawesi (
Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Jo.
Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 2387);
3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 tahun 2005 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum PDAM ;
7. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 1984 / 28
Kpts/1994 Tentang Pedoman Struktur dan
Perhitungan Untuk Menentukan Tarif Air Minum
Bagi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) ;
3
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
772/KPTS/1992 Tanggal 1 Desember 1992 Tentang
Penyerahan Pengelolaan Prasarana Dan Sarana Air
Bersih Di Kabupaten Bantaeng Atau Dialih Statuskan
Dari BPAM Menjadi PDAM;
9. Peraturan Daerah Tingkat II Bantaeng Nomor 1
Tahun 1988 Tanggal 23 Maret 1988 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bantaeng.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2007.
NOMOR 33 TAHUN 2007
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2007
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANTAENG
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2007/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
maka dipandang perlu dibuat aturan tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II
di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3019);
2
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan
atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (lembaran Negara RI tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4548)
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan Keuangan yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2001 (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4821);
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banteng
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana
Strategis (RENSTRA) Kabupaten Bantaeng
Tahun 2003-2008.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2007
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahahan Pangan Kabupaten
Bantaeng;
b. Bahwa dengan adanya pembentukan dan penataan organisasi lingkup Pemerintah Kabupaten bantaeng,
maka dipandang perlu melakukan penyesuaian susunan organisasi Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Bantaeng.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada poin a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (lembaran Negara RI tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 62, tambahan Lembaran Negara Nomor 40950);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
9. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
10. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Nomor 23 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng.
1. PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
2. TATA KERJA
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat