Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2007

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
28 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2007/No.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan