PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2013/NO.174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah dan penyusunan Neraca Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diperlukan nilai aktiva tetap yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomir 1822 );
2. Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78 );
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor ...... );
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi-Selatan, Barat dan Tenggara Nomor KEP-238/WPJ.15.2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM
2. OBYEK PENILAIAN
3. KRITERIA PENILAIAN
4. PENILAIAN
5. HASIL DAN KEGUNAAN PENILAIAN
6. PEMBIAYAAN
7. PELAPORAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2011
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2011/NO.160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu adanya Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
1. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor );
2. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor );
3. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor);
4. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (Lembaran Negaran Tahun 2011 Nomor
,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
5. Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negaran (Lembaran Negaran Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
6. Undang – undang Nomor Tahun 2011 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara
Nomor ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang – undang Nomor Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor ); Undang – undang Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
7. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor ,Tambahan Lembaran Negara Nomor );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2011 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor Tahun 2011 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor );
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB
4. FASILITASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembebasan Biaya
Pendidikan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008
Nomor 9 tanggal 23 Desember 2008,
sehingga perlu ditetapkan Peraturan
Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut
pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 158 -
- 160 -
(Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4348);
6. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4586);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 159 -
- 160 -
(Lembaran Negera Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standarisasi
Pengangkatan Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kududukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
NOMOR 28 TAHUN 2008
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa setiap individu yang mampu mengenal dan
memahami aksara akan dapat meningkatkan kualitas
hidupnya dan akan memahami pula pentingnya pendidikan bagi generasinya seiring dengan tuntutan zaman dan perkembangannya;
b. bahwa ketidakmampuan mengenal aksara atau buta aksara dapat mengakibatkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin, bodoh dan terkebelakang dalam hubungan sosial dan berimplikasi pada lambannya kemajuan daerah dalam pembangunan;
c. bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia maka setiap orang berhak mendapatkan pendidikan keaksaraan untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Aksara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
4. AKSARA
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
6. SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL
7. PENDANAAN
6. PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA
7. TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA
8. PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
9. POLA PEMBELAJARAN AKSARA
9. HAK DAN KEWAJIBAN
10. PELESTARIAN MELEK AKSARA
11. TAMAN BACAAN MASYARAKAT
12. KETENTUAN LAINNYA
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.TATA KERJA
6.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
7.KETENTUAN PERALIHAN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2013
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2013/NO.175
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penatausahaan barang persediaan secara efektif dan efisien, perlu diatur Standar Operasional Prosedur pengelolaan barang persediaan;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor1822 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor125, Tambahan ( Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 1920, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun
2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005
Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (
Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng ; ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP PENGATURAN
4. JENIS BARANG PERSEDIAAN
5. PEMERIKSAAN DAN PENERIMAAN BARANG
6. PENYIMPANAN
7. PENDISTRIBUSIAN
8. OPNAME FISIK PERSEDIAAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah
wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat dan penegakan hukum;
b. bahwa pemanfaatan Pajak Rokok sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajak Rokok, dipandang perlu untuk diatur lebih
rinci dalam rangka meningkatkan ketepatan dan
efektifitas pencapaian sasaran yang menjadi tujuan
earmarking;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantaeng tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|162
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1007);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 273);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun2013 tentang
Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 52);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014
Nomor 65);
14. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Penggunaan dan Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
(Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor
191);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
NOMOR 29 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2010
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2010/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
1. KETENTUAN UMUM
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. RINCIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun Dan Rukun Warga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun Dan Rukun Warga;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program Tahun 2021, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga.
1. UU Nomor 29 Tahun 1959;
2. UU Nomor 14 Tahun 2008;
3. UU Nomor 20 Tahun 2008;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiman telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022;
6. UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. UU Nomor 24 Tahun 2019;
8. UU Nomor 11 Tahun 2020;
9. PP Nomor 60 Tahun 2008;
10. PP Nomor 41 Tahun 2011;
11. PP Nomor 17 Tahun 2013;
12. PP Nomor 27 Tahun 2013;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 12 Tahun 2019;
15. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
16. Perda Kab. Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantaeng Nomor 5 Tahun 2017;
17. Perda Kab. Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020;
18. Perda Kab. Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantaeng Nomor 1 Tahun 2021;
19. Perbup Bantaeng Nomor 11 Tahun 2017;
20. Perbup Bantaeng Nomor 29 Tahun 2018;
21. Perbup Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun Dan Rukun Warga (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 22) diubah.
Pasal II Pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga DIUBAH
II Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifiktas,
transparansi persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu
dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan
aplikasi layanan secara elektronik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng
tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa
secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
3817);
3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2003, Lembaran Tambahan Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 381);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|72
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Perubahan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah;
14. .Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 74)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ETIKA PENGADAAN
BAB III
PARA PIHAK DALAM PELAKSAAN
PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK
BAB IV
MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
NOMOR 7 TAHUN 2013
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat