Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2013

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP PENGATURAN 4. JENIS BARANG PERSEDIAAN 5. PEMERIKSAAN DAN PENERIMAAN BARANG 6. PENYIMPANAN 7. PENDISTRIBUSIAN 8. OPNAME FISIK PERSEDIAAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. PENGAWASAN 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.175
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan