Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun Dan Rukun Warga (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 22) diubah. Pasal II Pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
02 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2022
Tanggal Berlaku
02 Juni 2022
Sumber
BD KAB. BANTAENG 2022/29
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan