Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2008

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2008
Tanggal Berlaku
30 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.120
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan