TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH K.ABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hati Raya dan Gaji Ketiga
Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1
822);
2.Undang-Undang Nomor17Tahun 2003 tentang KeuanganNegara(LembaranNegara Republiksia Tahun2003Nom
or 47, Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4286);
3.Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang SipilNegara (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2014or6, Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah ( Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernharan NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanamana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pern. Pengganti Un dangUn
dan g Nomor 2 Tahermtah un 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
j
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
j
r
\"
I
r
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 40);
I·
;·
!
i
f
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Nomor 6).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan Dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman
Kumuh.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6573);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, TambahaN Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
n 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5615);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang berubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahana Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6628);
19. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 6631);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6633);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013
tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 2, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
(Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2020 Nomor 34);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 1);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 42).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III : PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB VI : PROFIL KAWASAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII : PERMASALAHAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VIII : KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IX : RENCANA PENCEGAHAN TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB X : RENCANA PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB XI : RENCANA PENYEDIAAN TANAH
BAB XII : RENCANA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PENANGANAN KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB XIII : PEMANGKU KEPENTINGAN
BAB XIV : LINGKUP MATERI RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
DAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dituangkan
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pesat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 548, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 6 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 39);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Nomor 6);
27. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 49).
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah
Rp1.049.193.123.325,00 bertambah sejumlah Rp0,00 sehingga menjadi Rp1.049.193.123.325,00
PASAL 2 : Perubahan atas Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
PASAL 3 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
PASAL 4 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2023
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tanggal
29 Desember 2021 tentang Pengembangan
Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur
Pendidikan;
b. bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah yang melanjutkan
pendidikan, perlu dikendalikan dan diarahkan
dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan
tugas
kedinasan, pembinaan
disiplin,
pengembangan karier dan prestasi Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran negara Republik Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6307), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor I1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 771,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : JENIS PENDIDIKAN
BAB V : PERSYARATAN DAN TATA CARA
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB VI : PENETAPAN TUGAS BELAJAR
BAB VII : PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
PROGRAM STUDI
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN
DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB IX : KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB X : HAK DAN KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB XI : PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN TUGAS BELAJAR
BAB XII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIII : PENDANAAN TUGAS BELAJAR
BAB XIV : PELAPORAN
BAB XV : KETENTUAN LAIN
BAB XVI : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 16
Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai
Negeri Sipi Daerah Di Kabupaten Bantaeng, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2022;
b. bahwa karena adanya perubahan kriteria, Beban Kerja,
Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan
Profesi dan/atau Pertimbangan Objektif Lainnya, Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2022 perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomr 4286), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penananan Pandemi Corona Virus Diseases
2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134
Tambaghan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penananan Pandemi Corona
Virus Diseases 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6328);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II :MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : KRITERIA DAN PENETAPAN BESARAN
TAMBAHAN PENGAHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB V: UNSUR PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI : KLASIFIKASI DAN KRITERIA PENERIMA
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VII : KETENTUAN HARI, JAM KERJA, APEL KERJA
DAN KEGIATAN KENEGARAAN
BAB VIII : PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IX : MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN
BAB X : TIM MANAJEMEN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB XI : PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
BAB XII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII : MONITORING DAN EVALUASI
BAB XIV : ALOKASI ANGGARAN
BAB XV : PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB XVI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bantaeng Nomor
7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah ( Berita daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2023
PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
ahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 6);
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 49 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 49);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia pada: Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang 1 Tahun Nomor 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106): 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754):
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 6)
Pasal 1: Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 3: Uraian lebih lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 5: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun Dan Rukun Warga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun Dan Rukun Warga;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program Tahun 2021, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga.
1. UU Nomor 29 Tahun 1959;
2. UU Nomor 14 Tahun 2008;
3. UU Nomor 20 Tahun 2008;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiman telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022;
6. UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. UU Nomor 24 Tahun 2019;
8. UU Nomor 11 Tahun 2020;
9. PP Nomor 60 Tahun 2008;
10. PP Nomor 41 Tahun 2011;
11. PP Nomor 17 Tahun 2013;
12. PP Nomor 27 Tahun 2013;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 12 Tahun 2019;
15. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
16. Perda Kab. Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantaeng Nomor 5 Tahun 2017;
17. Perda Kab. Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020;
18. Perda Kab. Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantaeng Nomor 1 Tahun 2021;
19. Perbup Bantaeng Nomor 11 Tahun 2017;
20. Perbup Bantaeng Nomor 29 Tahun 2018;
21. Perbup Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun Dan Rukun Warga (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 22) diubah.
Pasal II Pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga DIUBAH
II Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
1.Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah =- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5243) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembanga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana Perimbangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 10);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 11);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik 1 Nomor 5272);
Pasal 1: laporan realisasi Anggatan Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
Pasal 2: Ringkasan Laporan realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini.
Pasal 3: Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 4: Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 5: Lampiran sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
-
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 48 Tahun 2019
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bantaeng tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomro 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repbulik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik I Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 106);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2017 Nomor 9);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 1);
25. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 79 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 79)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 48 Tahun 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 48).
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiri atas :
a. Pendapatan
b. Belanja
c. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat