Pasal 1: laporan realisasi Anggatan Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: Pasal 2: Ringkasan Laporan realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini. Pasal 3: Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 4: Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 5: Lampiran sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 6: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat