Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2006
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menyatakan bahwa segala biaya perizinan berusaha yang merupakan salah satunya adalah pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembinaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga yang Berlaku Tahun 2020 di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SALAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, menyebutkan UKPBJ memiliki fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dibentuk Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sehingga Peraturan Bupati Nomor 61
Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Nomor
22 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
perlu diubah dan disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; dan Ketentuan Pasal 14 diubah;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlakusepanjang tidak bertentangan den gan Peraturan Bupati ini.
7 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 56 Tahun 2017
SISTEM TANGGUNG RENTENG PELANGGARAN DISIPLIN (STARPLIN) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM TANGGUNG RENTENG PELANGGARAN DISPLIN (STARPLIN) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalitas dan displin aparatur dalam memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), diperlukan suatu aturan dan hukuman yang menjadi pedoman penegakan displin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 tahun 2011; PP No.11 Tahun 2017; PERKEP BKN No. 21 Tahun 2010; PERKEP BKN No. 3 Tahun 2016; PERDES No. 13 Tahun 2016; PERBUB No.24 Tahun 2015; PERBUB No. 40 Tahun 2016
Berisi tentang Maksud, tujuan dan ruang lingkup serta hak, kewajiban dan larangan bagi PNS. Pakaian Dinas dan Atribut aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Papak Bharat dan juga pelanggaran dan sanksi bagi yang melanggar dan penghargaan bagi PNS teladan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2017
Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat