Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembinaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat