organsasi-tata kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2022/NO. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, menyebutkan UKPBJ memiliki fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dibentuk Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sehingga Peraturan Bupati Nomor 61
Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat perlu dicabut.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 Hlmn.
|