Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini merubah beberapa pasal yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h diubah, huruf j dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf k; dan Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
24 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan