Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam hal komunikasi dan informatika merupakan urusan pemerintah wajib; dan komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan kabupaten; sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No, 23 Tahun 2014; PERMEN KOMINFO No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Keamanan Informasi, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Pakpak Bharat secara geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosiologis merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat;
b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
c. bahwa upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
- 2 -
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- 3 -
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
19. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Disaster Management and Amergency Response (Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
22. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 87).
KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA, PERAN LEMBAGA USAHA, BPBD, LEMBAGA INTERNASIONAL, ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DAN MEDIA MASSA, PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PRABENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu pengaturan pemanfaatan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi materi dan jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393).
KETENTUAN UMUM, FUNGSI DAN KEDUDUKAN, LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG, RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG, KETENTUAN PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG, KETENTUAN PIDANA, PENYELESAIAN SENGKETA, PENYIDIKAN, KELEMBAGAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. bagi yang belum dilaksanakan pembangunan, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. bagi yang sudah dilaksanakan pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
2. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa sesuai Pasal 264 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hansundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- 2 -
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- 3 -
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 53);
27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tatacara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 71.
KETENTUAN UMUM, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, PERUBAHAN RPJMD, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Dalam hal pelaksanaan RPJMD Daerah terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka perubahan dimuat atau dicantumkan dalam dokumen RKPD tahunan yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu,
struktur dan besarnya tarif retribusi yang tertuang dalam
Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 91);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 110);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 111).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 91) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah,
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus,
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2),
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) serta ditambah 1 (satu) ayat yakni
ayat (3),
4. Ketentuan Pasal 35 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 79A UndangUndang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa
Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
belum mengakomodir beberapa tarif retribusi dalam
pengelolaan persampahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 257);
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
(Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 56);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor
89);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 3 , Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 110).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 102) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus,
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dihapus,
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus,
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 10A,
Pasal 10B, Pasal 10C dan Pasal 10D,
6. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Pakpak
ABSTRAK:
a. bahwa budaya pakpak adalah keseluruhan gagasan,
perilaku dan hasil karya masyarakat pakpak baik bersifat
fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses
belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya;
b. bahwa budaya pakpak merupakan salah satu ciri dan
jatidiri yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten
Pakpak Bharat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya pakpak;
d. bahwa banyak peninggalan budaya pakpak baik yang
bersifat fisik (tangible) maupun bukan fisik (intangible),
yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan
kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses
alam, sehingga perlu dilestarikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
- 2 -
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah;
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
KETENTUAN UMUM, ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, ARAH DAN SASARAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN CAGAR BUDAYA,
MEJAN DAN PENGULU BALANG, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN MAKANAN DAN MINUMAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
PAKAIAN TRADISIONAL PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN LAE ORDI, LAE KOMBIH
DAN LAE CINENDANG, KELEMBAGAAN, LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA PAKPAK SUAK SIMSIM, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat