Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SALAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 903/ MENKES/ PER/ V/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 336).
Peratura Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber penerimaan jasa pelayanan, proporsi penggunaan klaim pelayanan, distribusi pemanfaatan jasa pelayanan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2018
LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJANI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJANI KATOLIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
bahwa demi efektifnya pembinaan dan pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di Kabupaten Pakpak Bharat, maka perlu dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Kabupaten Pakpak Bharat;
UU No. 9 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PEMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Agama No. 35 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi dan Pengurusan, Panitia Penyelenggara, Hubungan Organisasi, Pendanaan, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Untuk membantu pelaksanaan tugas LP3KD Kabupaten dan/atau Panitia Penyelenggara Pesparani Katolik Kabupaten, dapat dibentuk sekretariat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administratif, sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di Dinas PM-PPTSP membutuhkan adanya peraturan pelaksana. Untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PP No. 98 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2017; Permenpan No. 15 Tahun 2014; Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014; Permendag 14/M-DAG/PER/PER/3/2016; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2014; Perbup No. 10 Tahun 2015; Perbup No. 40 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab penanggungjawab, kelompok perizinan, pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2018
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Penetapan kawasan perdesaan dan rencana Pembangunan kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dan untuk mempercepat dan mengefektifkan Pembangunan Kawasan Perdesaan melalui Peningkatan Keterkaitan Kota dan Desa di Kecamatan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat, perlu ditetapkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional. Oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 25 Thun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 5 Tahun 2016; Peraturan Kepala LKPB No. 13 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan pengaturan, asas yang dianut dalam rencana pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Pada peraturan tentang Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dalam pelaksanaanya. Untuk itu dibentuk peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permenkeu No. 164/PMK.05/2015164/PMK.05/2015; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang beberapa perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017, yaitu pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2018
PEDOMAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI KRISTEN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2018/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI KRISTEN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan umat beragama, serta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam pembinaan mental spiritual masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memberangkatkan beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh dan wisata rohani Kristen;
b. bahwa demi efisien dan efektifnya pelaksanaan ibadah umroh dan wisata rohani sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani Kristen Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani Kristen, Persyaratan atau kriteria peserta ibadah umroh dan wisata rohani Kristen, Rekruitmen, Penetapan peserta perjalanan ibadah umroh dan wisata rohani kristen, pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, pelaporan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 terdapat kesalahan penempatan pagu alokasi dana desa untuk 4 (empat) desa sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati dimaksud sehingga perludilakukan perubahan pada lampiran, oeh karena itu dibentuklah peraturan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 257/PMK.07/2015; Perda No. 7 Tahun 2017; Perbup No. 29 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2017; Perbup No. 13 Tahun 2017; Perbup No. 63 Tahun 2017; Perbup No. 2 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA YANG BERLAKU TAHUN
2018 DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan masih adanya beberapa ketentuan
kebutuhan barang/jasa Pemerintah Kabupatem Pakpak
Bharat yang belum terakomodasi dalam Peraturan Bupati
Pakpak Bharat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar
Satuan Harga Yang Berlaku Tahun 2018 di Kabupaten
Pakpak Bharat.
b. bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pengadaan
barang/jasa dan mempertimbangkan usulan perubahan
pengadaan barang/jasa oleh Organisasi Perangkat
Daerah, perlu merubah lampiran dalam Peraturan Bupati
Pakpak Bharat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar
Satuan Harga Yang Berlaku Tahun 2018 di Kabupaten
Pakpak Bharat.
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 39 Tahun
2017 tentang Standar Satuan Harga Yang Berlaku Tahun
2018 Di Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016
tanggal 2 Maret 2016 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 341);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002
tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar
Satuan Harga Yang Berlaku Tahun 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat (Berita
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 39).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati
Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Yang Berlaku
Tahun 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
2 Hlm, Lampiran: 4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Alokasi dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati, oleh karena itu dibentuklah peraturan Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup No. 29 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, pencairan penggunaan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan
Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Pada
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus ditetapkan rincian untuk setiap desa. Oleh karena itu dibentuklah aturan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 19 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 13 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat