Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintah yang baik dan memberikan kepastian hukum terhadap tenaga kerja kontrak daerah di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan pegawainya, maka perlu diatur Besaran Gaji Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah. Pemberian gaji ditetapkan dengan berpedoman pada Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, letak lokasi RS, keterbatasan tenaga kesehatan yang tersedia, dan kelangkaan profesi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Permenkes No.1199/MENKES/PER/X/2004; Kepmenkes No.156 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Gaji, Penerima Gaji, Tata Cara Pembayaran, Jam Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.30 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa besaran APBD Tahun 2016 Kabupaten Kutai Kartanegara adalah senilai Rp6.980.371.046.000,00 dengan nilai pembiayaan senilai Rp1.185.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun 2016
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan atau Benda-Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah atau Kerugian yang dapat di Nilai di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, aman, dan tertib dalam pemberian untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian ganti rugi atas tanaman pada tanah yang akan dibebaskan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum di Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta untuk melaksanakan Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu adanya pedoman dalam penetapan harga ganti rugi tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No,2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.40 Tahun 2014; Keppres No.34 Tahun 2003; Permendagri No.72 Tahun 2012; Peraturan Kepala BPN No.5 Tahun 2012; Pergub Provinsi Kaltim No.46 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan atau Benda-Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah atau Kerugian yang dapat di Nilai di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Jenis Nilai Ganti Rugi Tanaman dan atau Benda-Benda Lain, Besaran Harga Ganti Kerugian, Tata Cara Pendataan Tanaman dan atau Benda-Benda Lain yang dapat Dinilai, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Peraturan yang Diubah: Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No.180.188/HK-630/2008 Tahun 2008.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Pemendagri No.57 Tahun 2007; Pemendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.85 Tahun 2012.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan Ijin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disesuaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2010; No.04/PRT/M/2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum izin usaha jasa konstruksi; asas, maksud, dan tujuan; usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi (IUJK); hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan; sanksi administrasi; sistem insformasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas izin usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.20 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat