Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan atau Benda-Benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah atau Kerugian yang dapat di Nilai di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Jenis Nilai Ganti Rugi Tanaman dan atau Benda-Benda Lain, Besaran Harga Ganti Kerugian, Tata Cara Pendataan Tanaman dan atau Benda-Benda Lain yang dapat Dinilai, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat