TAHUN 2021-KABUPATEN-SEKOLAH-OPERASIONAL-BANTUAN-DANA-PENGELOLAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Permendikbud No.9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; Permendikbud No.6 Tahun 2021; Permendukbud No.9 Tahun 2021; Perda Kukar No.15 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi BOS Kabupaten; Ketentuan Penutup. Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan Kota. Bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dalam rangka penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus untuk mewujudkan Kota yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka perlu meninjau dan mengatur kembali ketentuan-ketentuan sebelumnya. Dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.14 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penataan tempat usaha, tanda daftar usaha pedagang kaki lima, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentaun peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Kukar Idaman
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia, Pemerintah Daerah memprogramkan beasiswa KUKAR IDAMAN kepada pelajar dan mahasiswa pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2016 tentang Beasiswa Gerbang Raja sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan penyesusaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Beasiswa Kukar Idaman.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 02 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Beasiswa Kukar Idaman; Mekanisme; Tim Beasiswa; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2023
bagian - hasil - pajak - retribusi daerah - desa - tahun anggaran 2023 - tata cara - pengalokasian
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2023/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Dalam PERBUP ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian; Perhitungan BHPRD; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaru Usaha Dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah yang dapat menjamin peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Untuk lebih mempercepat perwujudan olahraga profesional yang mandiri, diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh diantara olahraga profesional dan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.3 tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; Permenpora No.PER-0342.J/MENPORA/IX/2009; Permenpora No.10 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang asas, maksud dan tujuan kemitraan pelaku olahraga, ruang lingkup yang termasuk didalamnya adalah kewajiban pelaku usaha, tata cara pelaksanaan kemitraan dan bentuk kemitraan usaha dibidang industri olahraga. Bentuk-bentuk industri olahraga yang dapat dimitrakan oleh masyarakat, seperti: industri olahraga berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan dan/ atau disewakan untuk masyarakat; serta industri olahraga berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, seperti: kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional dan internasional; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan/ atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan. Kemitraan melalui bentuk-bentuk ini oleh masyarakat dapat dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, melalui badan usaha yang dibentuk oleh masyarakat secara sah sebagaimana diatur dal.am perundang-undangan. Dan dalam hal ini terdapat penekanan penting bagi setiap masyarakat yang menjadi pelaku usaha industri jasa olahraga agar memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
kemajuan dalam perkembangan dan meningkatnya kegiatan usaha dibidang Telekomunikasi yang sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Daerah. Dan untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Sehingga, perlunya penetapan Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP NO.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; KepPres No.80 Tahun 2003; Permen Keminfo No.2 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini berisi tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi di wilayah Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut: ketentuan umum, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, penyewaan menara bersama, ketentuan perizinan, biaya, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan di atas, perlu segera menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.77 Tahun 2005; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak di peruntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan
berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk tahun 2009. Alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran yang disahkan dengan Peraturan ini. Alokasi pupuk bersubsidi agar memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyalur atau Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian setempat. Dinas yang membidangi Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan atau kemampuan penyerahan pupuk ditingkat petani di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retirbusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 18 ayat (2) sub. b jo Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pada Pasal 2 ayat (2) sub. h, maka diperlukan adanya suatu pengaturan dalam suatu Peraturan Daerah tentang Rertibusi Pemeriksaan Alat Kebakaran.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU NO.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang ada di dalam pengaturanya, antara lain : ketentuan umum, nama, objek dan subjek, golongan retribusi, ketentuan alat pemadam kebakaran, ketentuan persyaratan alat pemadam kebakaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, saat retribusi berutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Yang di Ubah : UU No.18 Tahun 1997
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan yang lebih mendasar dan relevan dalam upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah; Sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Panitia Seleksi beranggotakan Perangkat Daerah dan Unsur Independen, perlu dilakukan Revisi dan Penyesuaian perangkat daerah ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) PT. MGRM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, dan dapat membentuk anak perusahaan; (2) PT.MGRM berkedudukan di Daerah dan berkantor pusat di Tenggarong sebagai Ibukota Daerah; (3) PT. MGRM dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan dan/atau unit usaha di daerah lain. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PT.MGRM bergerak di bidang usaha pengelolaan Minyak dan Gas, pada wilayah kerja Migas di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT. MGRM; (2) Untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati dan pengangkatan selanjutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh bupati sesuai dengan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penetapan dan pembagian laba bersih ditetapkan melalui RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) laba bersih yang menjadi bagian Pemda disetor ke dalam rekening umum kas daerah; (3) penerimaan yang berasal dari Participating Interest 10% bukan merupakan pendapatan usaha perseoran; (4) penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke dalam rekening umum kas daerah setelah ditetapkan melalui RUPS dengan memperhitungkan atas segala biaya pengurusannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non egawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No.26Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati No.20 Tahun 2011, perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No20 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 2 dan disisipkan pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.60 Tahun 2007; Peraturan Bupati No.26 Tahun 2009.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat