Peraturan ini berisi tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang ada di dalam pengaturanya, antara lain : ketentuan umum, nama, objek dan subjek, golongan retribusi, ketentuan alat pemadam kebakaran, ketentuan persyaratan alat pemadam kebakaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, saat retribusi berutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat