Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural padaBadan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.54 Tahun 2012.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No,55 Tahun 2012.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Perda No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah yang dimaksud. Serta dalam upaya meningkatkan kapasitas tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mencapai pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No,33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.131 Tahun 2003; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk tertib adminisrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pelaksanaan perjalanan dinas Pejabat, PNS, dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif, efisien, dan perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat. Maka perlu dibentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Pergub Kaltim No.24 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas . Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud, Pelaksanaan, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Biaya Perjalanan Dinas, Tanggungjawab dan Pembinaan, Larangan Pembayaran Rangkap, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Serta untuk melaksanakan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 201 dan 202 ayat (3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 sehingga perlu mengatur batas jumlah Pembayaran-UP dan Pembayaran-GU serta Pembayaran-TU bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada pada Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.70 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.41 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Hutan dan Hasil Hutan Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartangera dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Hutan dan Hasil Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Hutan dan Hasil Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.41 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.9 Tahun 2011.
UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT dipimpin seorang Kepala UPT yang berasa dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 1999; Permendagri No.57 Tahun 2007.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Kebarakan Hutan Dan Lahan Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.41 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.9 Tahun 2011.
UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT dipimpin oleh sesorang kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang Terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 1999; Permendagri No.57 Tahun 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleg Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2010; Perda Kukar No.9 Tahun 2011.
UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegatan teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT dipimpin oleh sesorang kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan secara berjenjang. UPT mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 1999.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) huruf h dan Pasal 63 ayat (3) huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Daerah Wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam pemenuhan persyaratan perijinan, mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; Dalam ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18; UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.4 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kaltim No.2 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014; Perda Kukar No.5 Tahun 2014; Pergub Kaltim No, 14 Tahun 2005.
Penerapan PROFER merupakan kegiatan pengawasan guna memberikan insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha yang izin lingkungannya diberikan oleh Bupati. Pemberian insentif dan atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan Bupati atas kinerja perusahaan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian ketaatan usaha dalam: a. memenuhi persyaratan perijinan lingkungan hidup; b. pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan c. penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan d. pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Fasilitas Penunjangnya
ABSTRAK:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit berkewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan teoat waktu; Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan dan mengembangkan instrumen pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Berdasarkan Pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan kelapa Sawit dan Fasilitas Penunjangnya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.29 Tahun 2000; UU No.41 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.13 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2012; Pementan No.7 Tahun 2009; Permentan No.14 Tahun 2009; Permentan No.36 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan fasilitas penunjangnya; b. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan/atau dokumen lingkungan yang dimiliki usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 2000.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat