Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran serta tertibnya proses pelaksanaan pemulihan kerugian keuangan dan barang daerah yang terjadi melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sehingga kasus-kasus kerugian daerah dapat segera diselesaikan; dalam rangka melaksanakan Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Negara Terhadap Bendahara perlu dibuat peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2002; UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Perda No.16 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi diberlakukan terhadap Pegawai Bukan Bendahara, Pegawai Non PNS, dan Penyedia Barang/Jasa. baik secara langsung tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UPKD); dan b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Majelis Pertimbangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelesaikan kasus-kasus kerugian Daerah. Sidang Majelis Pertimbangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota atau dihadiri oleh 6(enam) orang dari 9(sembilan) anggota Majelis Pertimbangan. Pemeriksaan untuk Pembuktian kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan oleh Inspektorat. Pegawai yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah diwajibkan mengembalikan kerugian Daerah secara utuh kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaksanaan Tuntutan Gaji Rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan juga bagi Penyedia Barang/Jasa yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
guna lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Tidak Terduga, diperlukan pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf i dan Pasal 134 ayat (4) Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga
untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perbup No.53 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013.
Maksud dan ditetapkannya pedoman pengelolaan BTT sebagai pedoman dalam pengelolaan, pencairan dan pertanggungjawaban BTT dari APBD. BTT dan APBD dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti halnya penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya; dan b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah bertahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bupati menetapkan status keadaan darurat atau keadaan mendesak, berdasarkan surat keputusan tersebut Kepala BPBD atau Kepala SKPD terkait mengajukan permohonan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk membiayai keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Selaku ketua TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan yang Akan Diatur: Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi : a. kriteria kegiatan yang dibiayai dari BTT; b. penetapan keadaan darurat, keadaan mendesak dan tanggap
darurat; c. tata cara pengajuan, persetujuan dan pencairan BTT; dan d. tata cara pertanggungjawaban BTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Penggunaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
dalam melaksanakan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pedoman Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1969; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013
Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan adalah untuk memudahkan dalam perencanaan pegawai yang meliputi, pengadaan, penempatan, pengembangan dan pemberhentian. Tujuan dari Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki, memposisikan dan mendistribusikan PNS sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Persiapan dan pelaksanaan penataan PNS dilaksanakan setiap SKPD. Mekanisme pelaksanaan penataan PNS berdasarkan: a. hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala SKPD mengusulkan dan menyampaikan kepada Bupati melalui BKD antara lain: 1.pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum; dan 2. rencana pemindahan PNS dari SKPD yang kelebihan PNS kepada SKPD yang kekurangan PNS; b. BKD melakukan klasifikasi dan verifikasi serta menyiapkan pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS; c. pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 1979
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 sampai dengan pasal 43,45 sampai dengan pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur tata cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Maksud penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal sebagai dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendidikan non formal dan informal.
Pendidikan non formal bertujuan untuk: a. membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup,
keterampilan, sikap wirausaha dan kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional; b. untuk membantu anggota masyarakat yang belum memperoleh pendidikan formal; dan c. memberikan pembinaan kepada peserta didik berbentuk keterampilan dan kecakapan hidup sehingga memperoleh keahlian. Pendidikan informal bertujuan untuk: a. memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional; dan b. pembelajaran secara mandiri yang dilakukan
keluarga atau lingkungan. Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memiliki Nomor Induk Lembaga, dan/atau Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan. Lembaga yang boleh menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal dan Informal adalah lembaga yang sudah memiliki NILEM bagi PKBM dan memiliki NILEK bagi LKP. Pemilik-Penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memasang papan nama lembaga di lokasi tempat beroperasionalnya lembaga yang mudah dilihat, dan/atau dijumpai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawas Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan satuan pendidikan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengatur Pengawas Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengawas Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Tugas Koorwas antara lain: a. melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; c. mengusulkan penetapan angka kredit pengawas sekolah; d. melaporkan kegiatan pengawas sekolah kepada Kepala Dinas; dan e. memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada para pengawas sekolah. Pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas. Untuk dapat diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan, harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. Pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
dalam melaksanakan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka untuk
memberikan arahan dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan perlu suatu pedoman yang diatur dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; Permendiknas No.12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.18 Tahun 2007; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendiknas No.32 Tahun 2007; Permendiknas No.36 Tahun 2007; Permendiknas No.40 Tahun 2007; Permendiknas No.41 Tahun 2007; Permendiknas No.50 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2008; Permendiknas No.25 Tahun 2008; Permendiknas No.26 Tahun 2008; Permendiknas No.27 Tahun 2008; Peraturan bersama Mendiknas No.27 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2010.
Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan ini dimaksudkan mengatur berbagai hal yang
menyangkut persoalan pendidik dan tenaga pendidik di daerah. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidik dal tenaga kependidikan yang profesional ,bertanggungjawab, sejahtera dan berkeadilan. Dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan prinsip transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengembangan dan Pembinaan: (1) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan pada masa kerja, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. (2) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk antara lain: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. studi lanjut; d. kenaikan pangkat dan golongan; atau e. promosi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam upaya mencegah dan mengurangi permasalahan penguasaan tanah maka perlu pengaturan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah dengan tujuan terwujudnya tertib administrasi penguasaan tanah; untuk mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah diatas tanah negara maka Camat, Kepala Desa dan Lurah wajib menyelenggarakan administrasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 1953; PP No.41 Tahun 1964; PP No.24 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.11 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.1 Tahun 2011; Kepres No.32 Tahun 1990; Kepres No.34 Tahun 2003; PermenATR/KepalaBPN No.3 Tahun 1997; Permendagri No.53 Tahun 2011; Kepgub No.31 Tahun 1995; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2013.
Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas dimaksudkan agar dapat meminimalisir permasalahan pertahanan yang selama ini sering terjadi antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan dan orang dengan pemerintah. Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dalam penetapan letak dan batas penguasaan tanah wajib mendapat persetujuan dari masing-masing pemegang batas penguasaan tanah atau saksi batas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
demi terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 diperlukan tolok ukur yang jelas dan sistematik untuk mengukur kinerja pembangunan pada setiap tahun perencanaannya; dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M PAN/1112008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara harus menetapkan indikator kinerja utama; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 - 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permen-PAN Nomor PER/9/M.PAN/512007; Permen-PAN No. PER/20/M.PAN/1112008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2010; Perda No.27 Tahun 2010; Perbup No.7 Tahun 2010
Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011-2015 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berisi indikator kinerja tahunan untuk kurun waktu 2011–2015 yang merupakan penjabaran dari target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merencanakan program, kegiatan dan indikator kinerjanya, wajb mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merencanakan program, kegiatan dan indikator kinerjanya, wajb mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang diatur dalam
Peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU NO.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1976; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011.
Syarat pengajuan cuti tahunan sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan kepada atasan dengan melampirkan SK pangkat terakhir PNS; b.permohonan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan cuti; dan c. cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Ketentuan lain-lain: 1.Permohonan cuti besar yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban agama atau ibadah haji dianjurkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan cuti yang dimohon; 2.permohonan cuti diluar tanggungan negara diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan cuti yang dimohon; 3. surat ijin cuti ditetapkan atau dikeluarkan oleh Assisten dan Kepala SKPD, agar dibuat tembusan kepada BKD, inspektorat dan BPKAD; 4. Apabila ada kepentingan dinas mendesak, PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar dan cuti karena alasan penting dapat dipanggil kembali bekerja dan sisa jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
ABSTRAK:
pengelolaan sumber daya ikan dilakukan berdasarkan keadlian dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan; untuk menindaklanjuti Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil perikanan dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif dibidang usaha perikanan, perlu pedoman perizinan usaha perikanan;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1996; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008;UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permen-KP Nomor PER/12/MEN/2007 Tahun 200; Permen-KP Nomor 18/MEN/2010 Tahun 2010; Permen-KP Nomor PER.30/MEN/2012 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2011; Perda No.19 Tahun 2011; Perbup No.4 Tahun 2010.
Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin dimaksudkan agar setiap orang atau badan usaha yang berusaha di bidang perikanan wajib memiliki izin dan tertib dalam administrasi. Penetapan Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin ini bertujuan antara lain: a.mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; b. menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan; dan c. menjamin kepastian berusaha di bidang perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004.
46 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat