UPT merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT dipimpin oleh sesorang kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang Terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan secara berjenjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat