Penerapan PROFER merupakan kegiatan pengawasan guna memberikan insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha yang izin lingkungannya diberikan oleh Bupati. Pemberian insentif dan atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan Bupati atas kinerja perusahaan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian ketaatan usaha dalam: a. memenuhi persyaratan perijinan lingkungan hidup; b. pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan c. penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan d. pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat