Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2014

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerapan PROFER merupakan kegiatan pengawasan guna memberikan insentif dan atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha yang izin lingkungannya diberikan oleh Bupati. Pemberian insentif dan atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan Bupati atas kinerja perusahaan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian ketaatan usaha dalam: a. memenuhi persyaratan perijinan lingkungan hidup; b. pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan c. penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan d. pemulihan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.49
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan