Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dan dalam rangka melaksanakan pengelolaan rekening SKPD secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur mekanisme pembukaan dan penutupan rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PP No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) PP No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindah bukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran; berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP No.39 Tahun 2007, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan penutupan rekening; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud agar ada pedoman yang mengatur dalam pembukaan dan penutupan rekening bank Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuan Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah untuk penertiban administrasi pengelolaan rekening bank untuk penerimaan dan pengeluaran SKPD. Permohonan persetujuan BUD dalam Pasal 3 ayat (2) BUD membuat Surat persetujuan atau penolakan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada. Mekanisme pembukaan rekening: a. SKPD mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada ke PPKD selaku BUD dalam hal ini BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan dilampiri surat pernyataan tentang penggunaan rekening; b. atas dasar permohonan SKPD, BUD melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rekening yang sudah ada; c. apabila SKPD yang telah mengajukan usulan permohonan pembukaan rekening penerimaan, maka BUD menyampaikan surat penolakan untuk pembukaan rekening penerimaan SKPD; d. apabila SKPD yang mengajukan usulan pembukaan rekening penerimaan, belum memiliki rekening penerimaan maka BUD menyampaikan surat persetujuan pembukaan rekening sebagai dasar untuk melakukan pembukaan rekening SKPD pada Bank Umum yang telah ditetapkan oleh Bupati; e. contoh format surat permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada Peraturan Bupati ini; dan f. contoh format surat pernyataan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2018
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2011; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2012; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2013
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2005 tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
Perda Tingkat II Kutai No.2 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.5 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.9 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.21 Tahun 1999; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.22 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.28 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.29 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.30 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.33 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.38 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.20 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan daerah yang telah dievaluasi peraturan perundang-undangannya berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Keputusan DPRD Kab. Kukar No.170/SK-
79/Xll/2017 tentang Persetujuan DPRD Kab. Kukar Terhadap Pencabutan
Enam Puluh Delapan Perda Kab. Kukar, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRi Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
Peraturan yang Dicabut: Perda Tingkat II Kutai No.2 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.5 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.9 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.21 Tahun 1999; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.22 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.28 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.29 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.30 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.33 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.38 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.20 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2005; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2005; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2007; Perda Kab. Kukar No.10 Tahun 2007; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2009; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2009; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2011; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2012; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2013
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; RAPBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 saat ini masih dalam proses penyusunan dan pembahasan serta akan
dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sehingga tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Berdasarkan hal tersebut, sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009, maka untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya rutinitas dan segera harus dikeluarkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan; Untuk maksud di atas, perlu segera
menetapkan Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2009 adalah untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung SKPD yang sifatnya rutinitas dan tidak dapat ditunda/dihindari dan mendesak seperti Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) serta Belanja Barang dan Jasa (Belanja Listrik Air dan Telepon). Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah. Pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pembayaran berdasarkan hasil perhitungan teknis yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan diajukan kepada yang melaksanakan fungsi perbendaharaan. Pengeluaran daerah ditetapkan untuk satu bulan atau 1/12 (satu per dua belas) dari anggaran belanja masing-masing SKPD yang ada di dalam RAPBD dan sementara belum ditetapkan, kemudian dapat diberikan tambahan 1/12 (satu per dua belas) secara berturut-turut pada bulan berikutnya apabila Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2009 juga belum ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2009.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaak Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.112 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelayanan konfrimasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk a. mengoptimalkan dana bagi hasil pajak daerah; b. mengoptimalkan penerimaan pajak daerah; dan c. meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan melalui: a. Sistem infromasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementrian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Sistem aplikasi Pajak Daerah pada Bapenda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri
ABSTRAK:
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara No.31 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan Program Desa Mandiri; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.66 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kriteria dan indikator yang dipergunakan untuk mengukur keberhasilan Program Desa Mandiri berdasarkan bidang urusan SKPD akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap seluruh Program Desa Mandiri dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan melalui BAPEMAS dan PEMDES
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
TAHUN AJARAN 2021/2022-KESETARAAN-PENDIDIKAN-SMP/MTS-SD/MI-PAUD-BARU-DIDIK-PESERTA-PENERIMAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, salah satu amanah yang menjadi tanggung jawab Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Keadilan sosial memberikan kedudukan yang seimbang atas apa yang harus, diterima oleh Rakyat Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atas setiap kebijakannya dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Keadilan sosial merupakan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya salah satunya yaitu keadilan dalam memberikan jaminan dan fasilitas pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Seienis), Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs dan Pendidikan Kesetaraan perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia. Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu diatur mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendikbud No.1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang PPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; PAUD; SD/MI; SMP/MTs; Pendidikan Kesetaraan; Perpindahan Peserta Didik; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007l PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
Otonomi Daerah dibidang Pendapatan Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas ,Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan tehnis operasional dibidang pendapatan daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendapatan daerah; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang pendapatan daerah; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 133; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49/5/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek retang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat telah memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan dasar dan persyaratan teknis untuk dibentuk kecamatan baru PP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (3) tentang Kecamatan bahwa kecamatan dibentuk dengan Perda Kabupaten/ Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kota
Bangun Darat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan Kecamatan; Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara; Menindaklanjuti Perahrran Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat untuk diberikan penjaminan karena hilangnya beberapa program dari pemerintah pusat ke dalam program Jamkesda, maka Peraturan Bupati ini perlu diperbaharui guna memberikan penjaminan yang maksimal kepada masyarakat; Dalam rangka menqju terintegrasinya penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu adanya persamaan persepsi mengenai kepesertaan, paket layanan, serta sistem dan prosedur pelayanan yang diatur, kewenangan UPTD sebagai pelaksana dan Dinas Kesehatan sebagai fungsi regulator, pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi regulasi; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara
tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007;UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007;
Jamkesda sebagai pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan guna memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda adalah
memberikan wadah dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan kepada penduduk Kutai Kartanegara untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan jaminan kesehatan, secara terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.6 Tahun 2012. Peraturan yang diubah: UU No. 32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan penyelenggaraan Jamkesda diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 serta untuk mencukupi kebutuhan pupuk pada sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007.
Kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan. jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan. Kebutuhan pupuk bersubsidi mempertimbangkan rekapitulasi rencana definitif kebutuhan kelompok tani yang disusun oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan diketahui oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
Peraturan yang diubah: Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat