Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Anggaran Tahun 2011
ABSTRAK:
Dalam pemenuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat perlu ada nya pengambilan Pajak Daerah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian serta pelayanan terhadap masyarakat. Yang juga diantaranya pajak yang termasuk adalah Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.21 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; Perpu No.8 Tahun 2002; Perpu No.38 Tahun 2007; Perpu No.69 Tahun 2010; Perpu No.91 Tahun 2010; Permen Keuangan No.147 Tahun 2010; Permen Keuangan No.148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan gailan golongan c, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tata cara pemungutan pajak, masa pajak saat terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penagihan pembayaran dan surat tagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan,pembatlan,pengurangan sanksi administratif,pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutab, ketentuan khusus, penyidikan ketentuan pidana, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Mengingat Rancangan APBD adalah salah satu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2004 untuk di ajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana hal ini termasuk dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah yang telah di sepakati dan disetujui bersama.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perpu No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010.
APBD Anggaran Tahun 2011 Kabupaten Kutai Kartanegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015. Dalam Pembangunan Daerah perlu sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur guna mencapai tujuan otonomi daerah untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, maka diperlukan perencanaan pembangunan menengah daerah dan menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PerPres No.5 Tahun 2010; Perda Prov.Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov.Kalimantan Timur No. 34 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 12 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015, dengan menetapkan istilah yang di dalam peraturannya yaitu: ketentuan umum, visi, misi dan program, sistematika, pengendalian dan evaluasi, perubahan, ketentuan peralihan dan ketentaun penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengingkatkan Pembangunan Daerah khususnya percepatan dan pengembangan pelayanan air bersih, maka diperlukannya penambahan modal pada Perusahaan Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara guna meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga diperlukannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 13 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan menetapkan istilah berupa ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. di sertai rincian mengenai peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dan iklim usaha sehingga Pemerintah Daerah berusaha mendorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Tunggang Parangan agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Penyertaan Modal. Maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah, pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Energi
ABSTRAK:
untuk meningkatkan dan mendukung percepatan pengembangan kegiatan inventasi dan iklim usaha sehingga Pemerintah Daerah berusaha medorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itulah diperlukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi dengan istilah yang ada di dalamnya: ketentuan umu, maksud dan tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah, pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, Pengawasan, Penerimaan Daerah, Ketentulan lain-lain dan Ketentuan Penutup. Diserta rincian pada setiap istilah yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD-P) 2010
ABSTRAK:
ketidaksesuian yang ada dalam kebijakan umum APBD sehingga menimbulkan pergeseran antar unit, kegiatan dan belanja yang berakibat ada nya sisa lebih tahun anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010. maka perlu adanya perubahan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Tahun Anggaran 2010.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; UU No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan standar dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan dan percepatan kualitas infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas, adil, jujur dari korupsi, nepotisme dan kolusi pada pelayanan publik. Sehingga, dengan maksud tersebut, di buatlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai keuangan daerah mengenai pengelolaan pokok-pokok keuangan daerah disertai dengan landasan yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2010 yang berisi ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur apbd, penetapan apbd, pelaksanaa apbd, perubahan apbd, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan belanja kpud dan panwasda, pengadaan barang dan jasa, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan dan penutup disertai penjelasan dalam setiap pokok pokok yang telah disebutkan dalam undang-undang tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
Yang di cabut : Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
120 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15, TLD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai dengan peraturan desentralisasi di bidang pendidikan maka Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara berhak melakukan penyelenggaraan pendidkan. Sesuai dengan norma-norma pendidikan yang berpacu pada Sistem Pendidikan Nasional agar terciptanya sumber daya manusia yang cerda otaknya, cerdas hatinya dan cerdas rohnya, serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehingga mampu bersaing ke kancah nasional hingga internasional. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlunya kepastian hukunm dalam pengelolaannya melalu Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 20, 21 C ayat (1), 31 dan 32; UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.2 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 1991; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.63 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan istilah yang ada di dalamnya berupa ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, dan pemerintah daerah, peserta didik, jalur,jenjang dan jenis pendidikan, bahsa pengantar, wajib belajar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga pendidikan, sarana dan sarana pendidikan, pendanaan dan pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, kerjasama, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan dan pencabutan satuan pendidikan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administartif dan pidana, ketentuan peralihan, penjaminan mutu pendidikan dan ketentuan penutup beserta penjelasan pada setiap bab dan pasal dalam peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong
ABSTRAK:
Dengan melihat luasnya wilayah desa, pertambahan jumlah penduduk, meningkatnya sektor pelayanan pemerintah, maka ditetapkan pembentukan desa baru dalam wilayah Kecamatan Tenggarong di tetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bandang Raya Kecamatan Tenggarong
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2001; UU No.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.65 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2004; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pembentuka Desa Benda Raya Kec.Tenggarong dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa, pembiayaan ketentuan lain-lain dan penutup beserta rincian yang tercantum di setiap pasalnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat