Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Sebagian urusan perhubungan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan penataan penyelenggaraan transportasi. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 1999 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika kebutuhan masyarakat, dan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru di bidang perhubungan, maka peraturan daerah di bidang perhubungan perlu disesuaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.56 Tahun 2009; PP No.72 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2011; PP No.51 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan transportasi; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup penyelenggaraan transportasi meliputi perhubungan darat dan perhubungan udara; penyelenggaraan perhubungan darat; penyelenggaraan perhubungan udara; perkeretaapian; keterpaduan antar moda transportasi; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana; ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.10 Tahun 1999
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum dikelola secara profesional dalam peningkatan kualitas, kuantitas dan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih sesuai asas umum pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PRAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.42 Tahun 2008; Permendagri No.2 Tahun 2007; Kepmendagri No.47 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1987; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi dan lambang PDAM; dewan pengawas; direksi; uraian tugas; Satuan Pengawas Intern Perusahaan; bidang penelitian dan pengembangan; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan tarif dan besarnya tarif; ketentuan peralihan serta penutup tentang susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Mahakam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
42 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2015
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Rencana Detail Tata Ruang Kota perlu dilakukan pengendalian bangunan gedung. Menindaklanjuti ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka dalam penyelenggaraan bangunan gedung agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan keamanan serta kenyamanan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar bangunan gedung dapat terselenggarakan secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; 4. Persyaratan Bangunan Gedung; 5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 6. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); 7. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 8. Pembinaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
109 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2015
BLUD - PEDOMAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2015/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu adanya pedoman penilaian penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; PMK No.08/PMK.02/2006; PMK No.9/PMK.02/2006; PMK No.66/PMK.02/2006; Permendagri No.58 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; PMK No.73/PMK.05/2007; PMK No.109/PMK.05/2007; PMK No.119/PMK.05/2007; PMK No.76/PMK.05/2008; Permenkes No.741/MENKES/PER/VII/2008; PMK No.77/PMK.05/2009; PMK No.230/PMK.05/2009; Kepmenkes No.1981/Menkes/SK/XII/2010; PMK No.92/PMK.05/2011; Permenkes No.12 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan keuangan BLUD; ruang lingkup penetapan pola pengelolaan keuangan BLUD yaitu meliputi Persyaratan dan Penetapan PPK-BLUD yang memuat persyaratan, tim penilai, dan penetapan; Pengelola; Dewan Pengawas; Remunerasi; Tarif Layanan; Standar Pelayanan Minimal; Pendapatan dan Biaya BLUD; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran memuat DPA-BLUD, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan hutang, investasi, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian dan penatausahaan; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Evaluasi dan Penilaian Kinerja. Selain itu juga diatur tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup atas pedoman penetapan pola pengelolaan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan Ijin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disesuaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2010; No.04/PRT/M/2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum izin usaha jasa konstruksi; asas, maksud, dan tujuan; usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi (IUJK); hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan; sanksi administrasi; sistem insformasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas izin usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.20 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengerukan Dan Reklamasi Perairan Pelabuhan
ABSTRAK:
Pemanfaatan dan perlindungan lingkungan di perairan pelabuhan perlu dilakukan penataan dan pengelolaan lingkungan perairan pelabuhan melalui pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan untuk menunjang program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam rangka pelaksanaan pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan kepastian hukum dan kejelasan tanggungjawab, sehingga perairan pelabuhan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.51 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.22 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Permenhub No.27 Tahun 2012; Permenhub No.PM 52 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan; asas, maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup; pengerukan; reklamasi; usaha pengerukan dan reklamasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup atas pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2015
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipatif, serta melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemda Kab. Kutai Kartanegara kepada Pemerintah Desa, baik penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang didanai dari APBDesa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Perda tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Umum dan Ruang Lingkup; 3. Struktur APBDesa; 4. Perencanaan Keuangan Desa; 5. Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa; 6. Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa; 7. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 8. Perubahan APBDesa; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan, memerlukan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan maka salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tersebut dengan membuat kebijakan yang mengatur mekanisme dan prosedur perizinan sebagai pedomaan dan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha dibidang peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum izin usaha peternakan; asas dan tujuan; kegiatan peternakan; perizinan peternakan; masa berlaku dan berakhirnya izin; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup atas izin usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2001; No.4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; pelantikan Kepala Desa terpilih; penyelesaian permasalahan dalam proses pemilihan Kepada Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa; masa jabatan Kepala Desa; biaya pemilihan Kepala Desa; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2006; No.7 tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2015
IZIN USAHA - PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2015/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan dari aspek pada izin usaha, keselamatan dan kelestarian lingkungan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet terhadap kesehatan yang ada di habitat alami maupun habitat buatan harus ada izin dari Pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Kemenhut No.100/Kpts-II/2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; No.14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut diantaranya ditambahkan penjelasan pasal yang mewajibkan pemohon untuk dapat melaksanakan tangungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar tempat usaha pengelolaan dan pengusaan sarang burung walet serta penekanan atas kepemilikan izin usaha penangkaran sarang burung walet dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2011 (perubahan)
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat