Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keja Badan Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, maka dipadang perlu untuk ditindaklanjuti di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembenukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai perlu diadakan perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud. Dan untuk menidaklanjuti sebagaimana hal tersebut, perlu membentuk kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja dimaksud, yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; 22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara 27 Tahun 2000; Perda kab.Kutai Kartanegara No.20 Tahun 2001.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan peraturan daerah nomor 20 tahun 2001 pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat kabupaten kutai kartanegara menjadi badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan kabupaten kutai kartanegara, dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP-TATA KERJA-FUNGSI-TUGAS-SUSUNAN ORGANISASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan
Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 94), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehubungan dengan terbitnya PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2018; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.100 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kukar No.62 Tahun 2016
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kewenangan dalam Pembentukan Peraturan di daerah. Dalam rangka tertib administrasi perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum secara terencana, terpadu, sistematis dan terkoordinasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Perencanaan: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah: Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi Peraturan Daerah; Pembatalan Peraturan Bupati dan Pembatalan Peraturan DPRD; Klarifikasi Peraturan Daerah; Pembatalan Peraturan Bupati dan Pembatalan Peraturan DPRD; Pemantauan dan Pelaporan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan mengenai penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD; Pasal 42 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan
sanksi diatur dengan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 dalam Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta SPP-TU bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada pada Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara. Maka, perlu dibentuk Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.64 Tahun 2013; Peraruran Bupati Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Peraruran Bupati Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Peraruran Bupati Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015; Peraruran Bupati Kutai Kartanegara No.83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016.
Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ganti Uang Persediaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerjasama Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan serta untuk meningkatkan kerjasama antara perusahaan perikanan dengan nelayan dan/ atau pembudidaya ikan perlu diatur bentuk kerjasama yang saling menguntungkan untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kerjasama Usaha Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2011.
Kerjasama perusahaan dengan kegiatan usaha perikanan meliputi: a. kerjasama pra produksi; b. kerjasama produksi; c. kerjasama pengolahan; dan d. kerjasama pemasaran. Dalam pola kemitraan kerjasama operasional ditetaplan sebagai berikut: a. antara usaha perikanan mikro, usaha perikanan kecil, dan usaha perikanan menengah dengan usaha perikanan besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai;atau b. antaran perikanan mikro dan usaha perikanan kecil dengan usaha perikanan menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang diatur: Usaha perikanan mikro adalah usaha produktif dibidang perikanan milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha perikanan mikro sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 diatur dalam peraturan ini;
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Ambulans Rujukan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk tertibnya sistem administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan khususnya pada pelayanan ambulans rujukan yang menjadi tidak seragam dan belum adanya standarisasi tarif untuk pelayanan ambulans rujukan di Kabupaten Kutai Kartanegara ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu membentuk tarif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.59 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tarif pelayanan ambulans rujukan; tarif pelayanan; serta ketentuan penutup tarif pelayanan ambulans rujukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam menghadapi era globalisasi dan era reformasi serta dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola sumber keuangan daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Bahwa untuk menanggulangi keadaan yang memaksa yang tidak dapat diduga sebelumnya serta melaksanakan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk melakukan pemupukan dana melalui pembentukan dana cadangan. Untuk mendorong serta meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu untuk melakukan penyertaan modal/saham. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Dana Cadangan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.45 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Dana Cadangan Daerah dan Pernyertaan Modal Daerah Pemerintah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, dana cadangan daerah, penyertaan modal daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2022
Masjid - agung - sultan aji muhammad sulaiman - tenggarong - pengelola - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan baik fisik dan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Organisasi Pengelola; Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Masa Bakti; Pelimpahan Kewenangan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Undang-undangn Nomor 32 Tahun 2004 yang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana Pemerintahan Daerah diberikan kewengan seluas-luasnya yang meliputi penyelenggaran hak dan kewajiban dalam menjalankan otonomi daerah dalam sistem penyelenggaran Pemerintahan Daerah. serta dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengenai penarikan tarif Retribusi Tempat Hiburan/Pesanggrahan/Villa demi kepentingan daerah yang juga pemberian pelayan terhadap masyarakat. Sebagaimana Retribusi tersebut adalah sumber Pendapat untuk Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Perundang-undangan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, golongan distribusi, besarnya tarif, tingkat penggunaan jasa, wilayah dan insentif pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi adminisratif, penghapusan piutang yang kadaluarsa, ketentuan pidana, peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat