BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan perekonomian
masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2018
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H / 2018M , serta untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenkaltur rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2017 Nomor 50) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5, 2. Lampiran I, 3. Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang harus disempurnakan terkait tarif Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam pasal
6 bila diterapkan akan menimbulkan kenaikan cukup besar
pada jumlah ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan
ketetapan ini akan menjadi beban yang memberatkan bagi
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; eraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; eraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/201; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12) diubah: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Penjelasan Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12) diubah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati atau Keputusan Bupati
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kepesertaan Bukan PBI Daerah;
Tata Cara Pembiayaan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar
Belanja
dasar hukumnya: Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun
2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 47 Tahun 2022.
Peraturan Bupati mengatur tentang Analisis Standar Belanja dengan sistematika: Ketentuan umum; maksud dan tujuan; analisis standar belanja; pengendalian dan pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja, disiplin dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat maka dipandang perlu memberikan
tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Rumah Sakit
Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan,
Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dan
Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry
Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha
Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Pusat
Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 72 Tahun
2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; jenis dan penerima TPP; besaran dan tata cara perhitungan TPP ASN; pengurangan, penghapusan dan penundaan TPP; ketentuan lain-lain; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar
Masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan untuk
dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sampai dengan perseorangan yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,
maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
cadangan pangan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tata cara
penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur
dengan peraturan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/
OT.140/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Kerja Sama; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2013; bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilukada sebagaimana dimaksud huruf a,
penyediaan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, M A K S U D D A N T U J U A N, PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, P E N G E L O L A A N, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana perwujudan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu
mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya dalam mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan dan
kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; Pnitia Pemilihan Umum Daerah; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; persyaratan Calon Kepala Desa; Pelaksanaan kampanye; dan sarana kampanye.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat