PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 621 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2021
Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pada Dinas Ketahanan pangan

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2021
Batas Kecamatan Kandangan Dengan Kecamatan Padang Batung

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2019
Hospital by Laws Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Badan Layanan Umum Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 62 Tahun 2019
Gugus Tugas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2019-2023

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 62 Tahun 2020
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan

Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan